Example floating
Example floating
Lampung Tengah

Tiga Kali Mangkir, Polisi Kantongi Keberadaan Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra

×

Tiga Kali Mangkir, Polisi Kantongi Keberadaan Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra

Share this article
Tiga Kali Mangkir, Polisi Kantongi Keberadaan Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra

BERJAYANEWS.COM, BANDAR LAMPUNG — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengaku telah mengetahui lokasi keberadaan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra.

Welly menjadi sorotan setelah tercatat tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dalam perkara yang menjeratnya sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan penyidik telah menyiapkan langkah hukum apabila Welly kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dinilai sah.

Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah menerbitkan Surat Perintah Membawa.

Meski demikian, polisi masih memberikan kesempatan kepada Welly untuk memenuhi panggilan secara kooperatif.

Berdasarkan komunikasi terakhir dengan pihak kuasa hukum, Welly disebut dijadwalkan hadir menjalani pemeriksaan pada pekan depan.

“Kami masih berharap yang bersangkutan kooperatif. Namun, apabila kembali tidak hadir dengan alasan yang tidak sesuai ketentuan, penyidik akan menggunakan kewenangannya,” ujar Heri.

Polisi juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan atau melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice.

Dugaan Korupsi Honorer Fiktif

Welly Adiwantra merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut terdapat 387 tenaga honorer fiktif, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp11 miliar.

Welly sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimsus Polda Lampung.

Penyidik masih mendalami keterangan tersangka, saksi dan ahli, bukti-bukti, serta hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *