BANDAR LAMPUNG — Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mendorong penguatan investasi daerah melalui penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung atau Bank Lampung.
Hal itu disampaikan Eva dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (5 Oktober 2026), di ruang sidang DPRD setempat. Rapat dipimpin Ketua DPRD Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, S.E., dengan agenda pembahasan tingkat I Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada Bank Lampung.
Dalam penyampaiannya, Eva menegaskan bahwa penyertaan modal daerah merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus mendorong investasi yang produktif dan berkelanjutan.
“Penyertaan modal daerah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kinerja, memperluas kapasitas usaha, dan meningkatkan daya saing perusahaan,” ujar Eva.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan dividen yang dihasilkan Bank Lampung.
Namun, Eva menekankan bahwa pelaksanaan investasi daerah harus mempertimbangkan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian.
“Pelaksanaan penyertaan modal daerah dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian, serta memperhatikan hasil analisis kelayakan investasi, tingkat pengembalian investasi, risiko investasi, dan kinerja keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung,” katanya.

Menurut Eva, regulasi dalam bentuk peraturan daerah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pengelolaan penyertaan modal berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Untuk memberikan landasan hukum yang kuat, kepastian dalam pelaksanaan, serta menjamin tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penyertaan modal daerah, diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi DPRD Kota Bandar Lampung menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda Penyertaan Modal pada Bank Lampung. Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyampaian rancangan peraturan daerah tersebut.
Pembahasan ini menjadi bagian dari proses legislasi daerah. Adapun besaran penyertaan modal dan potensi dividen yang akan diterima daerah tidak disebutkan dalam informasi rapat yang disampaikan. (ADV)











