BERJAYANEWS.COM — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 berlangsung panas, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, (9/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan adanya upaya intervensi terhadap saksi dari pihak luar sebelum persidangan dimulai.
Sorotan tajam mengarah pada Ahmad Rifki Adrianto, Kepala Bidang Gedung dan Infrastruktur Wilayah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Disperkim) Lampung Tengah.
Bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengelola 22 paket proyek, keterangan Rifki di hadapan majelis hakim dinilai berbelit-belit dan kerap bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan.
Ketegangan memuncak saat JPU KPK mengendus ketidakkonsistenan Rifki. Jaksa mensinyalir adanya tekanan atau arahan khusus di balik sikap gugup sang PPK, yang sangat kontras dengan sikap lugasnya saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
“Kami para jaksa tahu kejadian di luar persidangan saksi. Keterangan saudara di sini berkali-kali bahasanya berubah. Jujur saudara, sebelum dipanggil ke sini, sebelum terima surat panggilan, saudara ketemu siapa? Ada yang datangin saudara atau ada yang telepon saudara?” cecar Jaksa dengan nada tinggi.
Di bawah sumpah, Rifki akhirnya tak berkutik. Ia mengakui sebuah komunikasi rahasia.
“Ada Pak Iswantoro. Seminggu yang lalu,” jawab Rifki singkat. Meski demikian, jaksa masih terus mendalami motif di balik telepon misterius sepekan menjelang sidang tersebut.
Dalam perkara ini, Rifki memegang peran sentral dalam mengelola puluhan paket pekerjaan fisik, termasuk rehabilitasi gedung kejaksaan dan pembangunan gedung kreatif. JPU KPK kemudian membacakan poin 12 BAP Rifki yang secara gamblang mengungkap praktik culas di dinasnya.
“PPK beserta tim teknis pengadaan harus merekayasa pengadaan karena kita tadi secara membohongi untuk menunjuk pemenang,” kutip Jaksa dari BAP Rifki.
Rifki tidak membantah. Ia mengakui telah menerima daftar nama rekanan “titipan” sebelum proses lelang elektronik dimulai.
Daftar hitam itu diserahkan oleh Sekretaris Disperkim Lampung Tengah, Ahmad Ansori, yang diklaim sebagai instruksi langsung dari terdakwa M. Anton Wibowo.
“Oh, Saudara tinggal klik-klik saja sesuai dengan yang ada di daftar itu?” tanya Jaksa.
Rifki hanya mengangguk mengiyakan. Tak hanya itu, Rifki juga mengaku mendengar kabar burung dari kalangan rekanan mengenai adanya patokan commitment fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen.
Sidang kian dinamis saat terdakwa utama, Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 nonaktif, Ardito Wijaya, melayangkan sanggahan keras atas akurasi BAP Rifki.
Ardito menyoroti poin nomor 11 BAP yang menyebutkan adanya pertemuan koordinasi rekayasa proyek di kompleks Rumah Dinas Bupati (Nuwo Balak) pada Februari 2025. Menurut Ardito, secara logis narasi itu cacat waktu.
“Bulan Februari dihubungi Pak Ansori bertemu dengan Pak Anton Wibowo di kompleks rumah dinas bupati. Ini ngapain ke rumah dinas bupati? Bupatinya saja belum dilantik,” protes Ardito.
Sebagai catatan, pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto baru terlaksana pada 20 Februari 2025.
Mendengar sanggahan itu, Rifki akhirnya meralat keterangannya di depan Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto. Ia menyebut pertemuan itu sebenarnya terjadi sekitar April atau Mei 2025.
Selain meralat waktu, Rifki juga mengakui tidak mendengar langsung instruksi pengondisian proyek tersebut dari mulut Anton Wibowo, melainkan hanya jembatan informasi dari Ahmad Ansori.
Terdakwa M. Anton Wibowo pun ikut membantah. Menurutnya, pertemuan di Nuwo Balak tersebut terjadi secara insidental saat dirinya mendampingi Bupati memantau rencana pembangunan museum di Kampung Terbanggi Besar, bukan agenda khusus menjebak proyek.
Melihat kesaksian yang terus berubah dan diwarnai ralat, Hakim Ketua Enan Sugiarto langsung memberikan peringatan keras. Ia mengingatkan saksi mengenai ancaman pidana bagi pemberi keterangan palsu di atas sumpah.
“Saksi sudah mengucap sumpah, maka di persidangan ini wajib untuk memberikan keterangan yang benar sesuai apa yang diketahui. Sumpah ini dipertanggungjawabkan secara hukum dan juga secara spiritual kepada Tuhan,” tegas Enan.
Hakim juga meminta JPU memastikan agar saksi bebas dari segala bentuk intimidasi pihak berperkara.
Dalam pusaran kasus ini, Ardito Wijaya didakwa bersama M. Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, dan M.
Lukman Sjamsuri atas dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang/jasa melalui metode e-Purchasing berbasis e-Catalog. JPU KPK mencatat total gratifikasi yang dikumpulkan dari para rekanan mencapai Rp7,35 miliar, yang diduga mengalir untuk kepentingan pribadi dan operasional sang bupati nonaktif sepanjang Februari hingga November 2025.
(*)












