Example floating
Example floating
News

Pengacara Ardito Wijaya Sebut Kesaksian PPK Lampung Tengah Hanya Asumsi dan Menguntungkan

×

Pengacara Ardito Wijaya Sebut Kesaksian PPK Lampung Tengah Hanya Asumsi dan Menguntungkan

Share this article
Penasihat hukum Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya. | Foto: Adsza

BERJAYANEWS.COM — Penasihat hukum Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya menilai kesaksian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK justru menguntungkan posisi klien mereka. Keterangan saksi mengenai aliran dana dinilai rapuh karena hanya berbasis asumsi dan rumor.

“Saksi ini kan mengatakan adanya setoran proyek tetapi cuma katanya-katanya. Jadi sumbernya juga tidak jelas. Itu makanya harus dibuktikan dengan alat bukti yang lain,” ujar Ahmad Handoko, kuasa hukum Ardito Wijaya, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, (9/7/2026).

Handoko menambahkan, saksi dari dinas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memang menerangkan pernah mendengar adanya komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen. Namun, ia menilai informasi tersebut tidak memiliki nilai pembuktian karena tidak berbasis fakta riil.

“Tetapi itu juga sumbernya tidak jelas dan dia juga tidak tahu secara real, cuma katanya-katanya,” kata Handoko.

Menurut Handoko, kesaksian semacam itu tidak bisa dijadikan rujukan hukum pidana.

“Jadi keterangan saksi yang seperti itu, seperti yang sudah disampaikan oleh ahli dari KPK tadi, juga menerangkan bahwa keterangan saksi yang sifatnya asumsi tidak bisa untuk dasar membuktikan peristiwa,” ucapnya.

Atas dasar itulah, pihak kuasa hukum optimis posisi kliennya tetap aman dalam persidangan ini. “Jadi keterangan hari ini sebenarnya sangat menguntungkan untuk Pak Ardito,” ujar Handoko menegaskan.

Baca Juga: Sidang Korupsi Lampung Tengah: Kesaksian PPK Berubah-ubah Usai Ditelepon Misterius

Pernyataan Handoko tersebut merespons jalannya persidangan yang menghadirkan Ahmad Rifki Adrianto, PPK Disperkim Lampung Tengah. Sepanjang sidang, keterangan Rifki dinilai berbelit-belit dan kerap bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam dinamika persidangan, JPU KPK membongkar bahwa Rifki menerima telepon dari pihak luar bernama Iswantoro sepekan sebelum sidang. Di bawah sumpah, Rifki mengakui komunikasi misterius tersebut, yang diduga jaksa menjadi pemicu berubah-ubahnya kesaksian di persidangan.

Sebagai PPK yang mengelola 22 paket proyek, Rifki membenarkan adanya daftar nama rekanan titipan sebelum proses lelang dimulai agar memenangkan pihak tertentu.

Namun, terdakwa Ardito Wijaya menyanggah keras poin BAP saksi yang menyebut adanya pertemuan koordinasi rekayasa proyek di Rumah Dinas Bupati, Nuwo Balak, pada Februari 2025.

Baca Juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Suap Proyek

Ardito menegaskan pada bulan tersebut dirinya belum dilantik menjadi bupati. Atas sanggahan ini, saksi Rifki akhirnya meralat waktu kejadian menjadi sekitar April atau Mei 2025.

Melihat keterangan saksi yang terus berubah, Hakim Ketua Enan Sugiarto memberikan peringatan keras mengenai konsekuensi hukum memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Dalam perkara ini, Ardito Wijaya didakwa bersama empat terdakwa lainnya, termasuk M. Anton Wibowo, atas dugaan menerima suap dan gratifikasi pengadaan barang atau jasa melalui metode e-Purchasing berbasis e-Catalog dengan total nilai mencapai Rp7,35 miliar.

(smd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *