BERJAYANEWS.COM — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan strategi khusus untuk mematahkan bantahan para terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkab Lampung Tengah. Jaksa bakal menghadirkan saksi mahkota guna menyempurnakan pembuktian perkara gratifikasi senilai Rp7,35 miliar tersebut.
Jaksa KPK Richard Marpaung menyatakan bahwa masa pengajuan saksi dan ahli dari pihak penuntut umum sebenarnya sudah selesai karena dinilai telah mencukupi untuk membuktikan dakwaan.
“Ya, pembuktian dari kami melalui saksi-saksi dan ahli sudah cukup. Minggu depan itu nanti agenda pemeriksaan saksi dan ahli a de charge (saksi meringankan) dari pihak terdakwa. Kalau dari kami sendiri sudah cukup,” ujar Richard Marpaung saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, (9/7/2026).
Mengenai munculnya nama Iswantoro yang sempat menelepon saksi Ahmad Rifki Adrianto sepekan sebelum sidang, Richard menjelaskan bahwa nama tersebut memang kerap disebut di dalam Berita Acara Pemeriksaan. Namun, jaksa memilih tetap fokus pada substansi pokok perkara.
“Iswantoro memang kita belum tahu itu siapa, tetapi namanya sering disebut di dalam BAP. Kita belum tahu dia siapa dan itu kan tidak masuk ke materi perkara, meskipun saat itu dia memang pernah menelepon saksi. Karena itu bukan pokok materi kita, yang paling penting adalah pembuktian bahwa saksi pernah merekayasa proyek-proyek itu bersama dengan M. Anton Wibowo atas suatu pengarahan. Cukup,” kata Richard menjelaskan.
Langkah hukum ke depan, Richard mengungkapkan pihaknya bakal menyiapkan pemeriksaan silang antar-terdakwa sebagai saksi mahkota untuk menyempurnakan pembuktian, di samping menunggu pemeriksaan 22 orang saksi meringankan dan 5 orang ahli dari kubu terdakwa.
“Kalau besok itu udah habis nih, paling terdakwa dan kemudian saling bersaksi mereka, ada saksi mahkota. Gak ada JC (Justice Collaborator), Tidak ada, saksi mahkota saja untuk menyempurnakan,” ucap Richard.
Saat ditanya mengenai latar belakang saksi mahkota tersebut, ia menjawab singkat.
“Ya antara mereka, tapi kita lihat nanti siapa yang mau jadi saksi mahkota. Saksi mahkotanya…., ada nanti di lihat sidang lihat nanti ada.”
Richard juga membeberkan bahwa hingga saat ini belum ada pengembalian uang kerugian negara secara sukarela dari para terdakwa karena mereka masih melakukan bantahan di persidangan.
“Sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara secara sukarela, baru sebatas uang-uang yang kami sita pada proses penyidikan kemarin. Para terdakwa kan masih membantah dakwaan di persidangan. Namun, nanti pada agenda tuntutan tentu akan kami kejar lagi karena pengembalian kerugian negara itu tetap harus ada. Tuntutan uang pengganti pasti ada,,” ujar Richard menegaskan.
Baca Juga: Sidang Korupsi Lampung Tengah: Kesaksian PPK Berubah-ubah Usai Ditelepon Misterius
Sebelumnya, sidang diwarnai ketegangan saat kesaksian Pejabat Pembuat Komitmen Disperkim Lampung Tengah, Ahmad Rifki Adrianto, berubah-ubah setelah menerima telepon dari Iswantoro sepekan sebelum sidang.
Meski sempat mengakui adanya daftar rekanan titipan untuk rekayasa 22 paket proyek, keterangan Rifki langsung rontok setelah disanggah oleh terdakwa Ardito Wijaya.
Ardito menyanggah akurasi BAP saksi mengenai pertemuan rekayasa proyek di Rumah Dinas Bupati pada Februari 2025, karena saat itu dirinya belum dilantik.
Protes keras ini membuat saksi Rifki akhirnya meralat waktu kejadian menjadi April atau Mei 2025, yang memicu peringatan keras dari Hakim Ketua Enan Sugiarto tentang ancaman sumpah palsu.
Baca Juga: Pengacara Ardito Wijaya Sebut Kesaksian PPK Lampung Tengah Hanya Asumsi dan Menguntungkan
Dinamika ralat kesaksian tersebut langsung dimanfaatkan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Ahmad Handoko, kuasa hukum Ardito Wijaya, menegaskan bahwa jalannya persidangan justru sangat menguntungkan kliennya karena seluruh tudingan aliran dana dan komitmen fee 15 hingga 20 persen yang disampaikan saksi hanya berupa rumor.
Menurut Handoko, kesaksian PPK tersebut sangat rapuh karena hanya berdasarkan asumsi dan katanya-katanya tanpa bukti riil.
Merujuk pada keterangan ahli yang pernah dihadirkan KPK, Handoko menyatakan kesaksian yang bersifat testimonium de auditu atau sekadar mendengar dari cerita orang lain tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membuktikan suatu peristiwa pidana.
(smd)












