Example floating
Example floating
News

Sidang Korupsi SPAM Pesawaran: Jaksa Minta Waktu Susun Tuntutan, Dendi Ramadhona Tambah Titipan Uang Pengganti Rp2 Miliar

×

Sidang Korupsi SPAM Pesawaran: Jaksa Minta Waktu Susun Tuntutan, Dendi Ramadhona Tambah Titipan Uang Pengganti Rp2 Miliar

Share this article
Suasana sidang korupsi SPAM Pesawaran di PN Tipikor Tanjungkarang sesaat sebelum Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menunda sidang tuntutan Dendi cs hingga Senin mendatang, Bandar Lampung, Jumat (10/7/2026). | Foto: Ist

BERJAYANEWS.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022. Penundaan ini menyusul permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung yang mengaku belum merampungkan penyusunan materi tuntutan.

Lima terdakwa dalam perkara ini adalah Dendi Ramadhona, Syahril Ansyori, Syahril, Adal Linardo Ahta, dan Zainal Fikri.

Plt. Kepala Seksi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, menjelaskan bahwa tim penuntut umum membutuhkan ketelitian ekstra untuk menyusun alat bukti yang muncul selama persidangan.

Waktu tiga hari kerja yang diberikan sebelumnya dinilai belum cukup untuk merangkum seluruh fakta hukum secara menyeluruh.

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk meminta tambahan waktu karena materi dan alat bukti di dalam tuntutan memang belum bisa kami selesaikan tepat waktu,” ujar Agus saat ditemui di lobi Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung, Jum’at, (10/7/2026).

Plt. Kasi Penuntutan Kejati Lampung Agus Kurniawan memberikan keterangan kepada awak media terkait penundaan sidang dan pembaruan uang pengganti Dendi Ramadhona di Gedung Kejati Lampung, Bandar Lampung, Jum’at (10/7/2026). | Foto: Adsza

Di tengah penundaan sidang, Kejati Lampung mengonfirmasi adanya tambahan penitipan uang pengganti dari terdakwa Dendi Ramadhona. Mantan orang nomor satu di Pesawaran itu menyetor tambahan uang sebesar Rp2 miliar melalui Kejaksaan Negeri Pesawaran.

“Sebelumnya terdakwa Dendi telah menitipkan Rp1 miliar. Kemarin kami mendapat informasi ada tambahan Rp2 miliar, sehingga total uang titipan dari terdakwa Dendi saat ini sebesar Rp3 miliar,” kata Agus.

Selain Dendi, beberapa terdakwa lain juga telah menitipkan uang pengganti kerugian negara, di antaranya Syahril sebesar Rp1,2 miliar dan Adal Linardo Ahta sebesar Rp100 juta.

Sementara untuk terdakwa Syahril Ansyori, pihak Kejati menyatakan belum menerima informasi terkait adanya penitipan uang.

Kuasa hukum terdakwa Zainal Fikri, Yogi Yanuardi, memberikan keterangan kepada wartawan mengenai rekomendasi justice collaborator dari LPSK seusai sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (10/7/2026). | Foto: Adsza

Sementara itu, kubu terdakwa Zainal Fikri memanfaatkan sela persidangan untuk menyodorkan bukti baru berupa surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Surat tersebut menetapkan Zainal sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Kuasa hukum Zainal Fikri, Yogi Yanuardi, menyatakan surat persetujuan dari Kepala LPSK tersebut menegaskan bahwa kliennya berhak mendapatkan fasilitas khusus, termasuk keringanan hukuman dalam tuntutan jaksa maupun putusan hakim.

“JC ini sifatnya rekomendasi terhadap semua pernyataan yang dilakukan oleh pemohon. Ini akan menjadi salah satu pertimbangan JPU dan majelis hakim. Kita lihat bersama bagaimana dampaknya nanti,” kata Yogi usai persidangan.

Menanggapi mepetnya sisa masa penahanan para terdakwa, Yogi menyebut majelis hakim telah menyusun jadwal yang ketat.

Setelah sidang tuntutan yang dijadwalkan pada Senin, 13 Juli 2026, persidangan akan langsung dikebut untuk mengejar agenda pledoi (pembelaan), replik, dan duplik.

“Majelis hakim sangat bijaksana. Hari Senin tuntutan, lalu kami diberi waktu empat hari sampai hari Jumat untuk menyusun pledoi. Putusan sendiri dipastikan akan diambil tidak lebih dari tanggal 22 Juli, atau tujuh hari sebelum masa penahanan berakhir,” pungkas Yogi.

Baca Juga: Kejati Lampung Sita Aset Rp45,2 Miliar dari Mantan Bupati Pesawaran Terkait Dugaan Korupsi DAK Air Minum Pesawaran

Kasus korupsi ini bermula dari proyek perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di empat desa di Kabupaten Pesawaran. Proyek ini dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu mencapai Rp8,27 miliar.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut menyimpang fatal dari Rencana Kegiatan (RK) yang telah disetujui Kementerian PUPR. Salah satunya adalah ketiadaan pembangunan reservoir (bak penampung) di lapangan.

Akibatnya, output Sambungan Rumah (SR) yang terealisasi hanya 1.014 unit dari target awal 1.600 unit. Berdasarkan audit, kongkalikong ini merugikan keuangan negara sebesar Rp7.028.758.092.

Jaksa membeberkan adanya praktik success fee sebesar 20 persen dalam proyek ini, di mana 15 persen di antaranya mengalir ke kantong Dendi Ramadhona, sementara 5 persen sisanya digunakan untuk operasional dinas dan pihak lain.

Baca Juga: Lahan Way Ratai dan Tas Mewah Bupati Pesawaran Nanda Indira Absen di LHKPN, Hakim Ingatkan Pembuktian Terbalik

Khusus untuk Dendi Ramadhona, jaksa menerapkan dakwaan berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Uang hasil korupsi tersebut diduga disamarkan dalam bentuk aset, termasuk pembangunan rumah mewah di kawasan Kotabaru, Bandar Lampung, yang menelan biaya Rp3,5 miliar dengan progres fisik 71,62 persen.

Selain rumah mewah, jaksa juga mengendus sejumlah aset tanah dan bangunan yang diatasnamakan istri dan kerabat Dendi, serta kepemilikan puluhan barang mewah bermerek (branded) seperti tas Louis Vuitton, Gucci, hingga jam tangan Richard Mille.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Dendi juga dibidik dengan Pasal 12B mengenai gratifikasi serta pasal-pasal pencucian uang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

(smd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *