Example floating
Example floating
NasionalNews

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Tiga Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Rp34,6 Triliun

×

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Tiga Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Rp34,6 Triliun

Share this article
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Tiga Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Rp34,6 Triliun

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status tersangka diumumkan pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Pelimpahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan percepatan penyelesaian perkara.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, mengatakan pelimpahan berkas tersebut bertujuan mempercepat proses hukum secara profesional sekaligus memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam penanganan perkara korupsi.

Berdasarkan data penegak hukum, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi besar dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp34,6 triliun.

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diduga berlangsung sejak 2018. Perkara ini ditaksir menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun. Selain kerugian finansial, dugaan penyimpangan tersebut disebut berdampak pada terganggunya pasokan listrik hingga memicu pemadaman di sejumlah wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.

Kasus kedua menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Asabri (Persero) pada periode 2012 hingga 2019. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp22,78 triliun akibat penempatan investasi pada saham dan reksa dana yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, perkara ketiga berkaitan dengan proyek pembangunan Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel pada periode 2011–2019. Proyek yang semula bernilai sekitar Rp4,7 triliun tersebut mengalami pembengkakan biaya hingga mencapai Rp6,9 triliun melalui skema pembiayaan konsorsium Himbara. Proyek itu disebut tidak dapat dimanfaatkan sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara senilai Rp6,9 triliun.

Dengan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah memasuki tahapan lanjutan. Penyidik akan melengkapi berkas dan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung maupun kuasa hukum Febrie Adriansyah belum menyampaikan keterangan resmi terkait substansi dugaan tindak pidana yang disangkakan. Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *