BERJAYANEWS.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memutuskan untuk belum menahan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, meski yang bersangkutan telah resmi diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Keputusan penyidik untuk tidak menjebloskan Welly ke sel tahanan membuatnya tetap melenggang dan sah menduduki kursi nomor satu birokrasi di Kabupaten Lampung Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap seorang tersangka korupsi tidak serta-merta langsung dilakukan pascapemeriksaan.
Pihak kepolisian berdalih masih membutuhkan pendalaman materi serta koordinasi lebih lanjut dengan pihak kejaksaan sebelum mengambil tindakan penahanan secara resmi.
“Dapat dan tidaknya (ditahan) kan itu nanti subjektivitas penyidikan. Kita lihat nanti perkembangan lebih lanjut ya kan setelah perkuatan, mungkin nanti kalau memang dapat atau tidaknya kita lihat nanti dari hasil koordinasi dan gelar setelah pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Heri Rusyaman saat diwawancarai di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Rabu, (15/7/2026).
Heri menegaskan fokus utama Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat ini adalah merampungkan proses pemeriksaan materi perkara.
Penyidik membidik pembuktian terkait kerugian keuangan negara serta tindakan melawan hukum lainnya yang disangkakan kepada Welly.
Keputusan Polda Lampung yang belum melakukan penahanan berimplikasi langsung pada posisi politik Welly di pemerintahan daerah.
Menanggapi pemeriksaan kliennya, Ahmad Handoko selaku penasihat hukum Welly Adiwantra menegaskan bahwa Welly masih tetap aktif, dan memiliki legalitas hukum yang sah untuk menjalankan roda pemerintahan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Status kedinasan Welly yang aman ini merujuk pada regulasi kedinasan ASN yang berlaku, yakni Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Regulasi tersebut mengatur secara limitatif bahwa status tersangka saja tidak cukup untuk memberhentikan seorang pejabat struktural dari posisinya jika tidak diikuti dengan penahanan fisik.
“Dalam Pasal 53 Ayat 2 diatur bahwa jika tersangka tidak ditahan, maka tidak bisa diberhentikan dari jabatannya. Jadi, jabatan Pak Welly selaku Sekda adalah sah sampai saat ini, walaupun posisinya kini sebagai tersangka,” kata Ahmad Handoko, Kamis, (16/7/2026).
Lebih lanjut, Handoko memaparkan bahwa pada saat jalannya pemeriksaan, kliennya bersikap sangat kooperatif dengan langsung menghadiri panggilan perdana dari pihak kepolisian.
Welly juga diklaim telah membeberkan semua hal yang diketahuinya terkait perkara yang sedang bergulir tersebut kepada tim penyidik.
“Klien kami pada saat pemeriksaan dicecar sebanyak 40 pertanyaan. Tetapi kalau terkait materi perkara, bisa kawan-kawan tanyakan langsung ke penyidik karena itu merupakan kewenangan mereka,” tambah Handoko.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan saat ini memilih fokus pada inti persoalan yang disangkakan dan belum memikirkan opsi untuk mengajukan upaya hukum praperadilan.
Di sisi lain, tidak ditahannya Welly disinyalir karena penyidik tengah berkejaran dengan waktu untuk mengembangkan perkara ini ke arah aktor-aktor lain.
Polda Lampung mengirimkan sinyal kuat bahwa kesaksian Welly dalam pemeriksaan tersebut sedang dianalisis untuk memburu potensi adanya tersangka baru.
“Kita lihat di pemeriksaan Pak Welly nanti apakah mengembang akan ada informasi lain terkait informasi ini kemana atau ada TSK (tersangka) lain kita lihat ke depannya ya. Yang jelas tahapan penyidikan sekarang adalah proses pemeriksaan tersangka,” kata Kombes Heri Rusyaman.
Polda Lampung berencana segera memperkuat konstruksi hukum dengan menguji keterangan saksi-saksi lain serta menghadirkan keterangan ahli demi mensinkronkan berkas perkara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera mendapatkan kepastian hukum.
(*)












