Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Sidang Korupsi Lampung Tengah, Saksi Mahkota Sebut Ada Aliran Rp2 Miliar ke Oknum DPRD untuk Pengesahan APBD-P 2025

×

Sidang Korupsi Lampung Tengah, Saksi Mahkota Sebut Ada Aliran Rp2 Miliar ke Oknum DPRD untuk Pengesahan APBD-P 2025

Share this article
Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan alat kesehatan (alkes) dan gratifikasi Kabupaten Lampung Tengah yang digelar maraton di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang mengungkap babak baru, Bandar Lampung, Kamis, (30/7/2026). Dalam sidang beragendakan pemeriksaan para terdakwa tersebut, saksi mahkota sekaligus terdakwa Riki Hendra Saputra membeberkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 2 miliar yang mengalir ke pimpinan hingga oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

BERJAYANEWS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan alat kesehatan (alkes) dan gratifikasi Kabupaten Lampung Tengah yang digelar maraton di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang mengungkap babak baru, Bandar Lampung, Kamis, (30/7/2026).

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan para terdakwa tersebut, saksi mahkota sekaligus terdakwa Riki Hendra Saputra membeberkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 2 miliar yang mengalir ke pimpinan hingga oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Uang tersebut disinyalir sebagai dana “partisipasi” untuk pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Richard Marpaung, membenarkan keterangan yang disampaikan oleh Riki usai yang bersangkutan dimintai keterangan di dalam persidangan.

“Di persidangan, terdakwa Riki Hendra Saputra menerangkan telah memberikan uang kepada seseorang bernama Syaifudin dan beberapa oknum dewan terkait pengesahan APBD Perubahan Tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp 2 miliar,” ujar Richard.

Kuasa hukum Riki Hendra Saputra, Ujang Tommy, mempertegas pernyataan kliennya.

Ia mengungkapkan uang miliaran tersebut bersumber dari rekanan atau kontraktor dan diserahkan dengan nilai bervariasi kepada para legislatif, mulai pimpinan dewan hingga ketua fraksi di DPRD Lampung Tengah

“Berdasarkan BAP dan fakta persidangan, ada uang partisipasi penetapan APBD-P sebesar Rp 2 miliar untuk semua anggota DPRD Lampung Tengah. Pembaginya bervariasi, pimpinan dipatok sekitar Rp 350 juta, ketua-ketua fraksi Rp 100 juta, ada yang Rp 90 juta, hingga Rp 25 juta tergantung keaktifannya,” kata Ujang Tommy saat ditemui usai sidang, Kamis (30/7/2026) malam.

Ujang menambahkan, aliran dana tersebut menyeret oknum anggota dewan lintas partai, mulai dari Golkar, Demokrat, PDI Perjuangan, PKS, hingga partai politik lainnya yang duduk di kursi DPRD Lampung Tengah.

Persidangan berlangsung cukup panjang. Usai pemeriksaan Riki, majelis hakim sempat menskors sidang sebelum dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa M. Anton Wibowo.

Memasuki jeda skorsing Maghrib, persidangan kembali dilanjutkan hingga malam hari untuk mendengarkan keterangan terdakwa Ranu Hari Prasetyo.

Dalam pemeriksaan, Riki sempat menyebutkan bahwa dari total fee proyek pengadaan alkes sebesar Rp 5,85 miliar yang dikumpulkan dari kontraktor, sekitar Rp 2,5 miliar diantaranya diserahkan kepada Ranu Hari Prasetyo, yang merupakan adik kandung dari Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.

Penyerahan uang disebut dilakukan dalam dua tahap masing-masing Rp 1 miliar menggunakan kantong plastik hitam melalui sopir pribadi Riki bernama Sayuti.

Namun, saat gilirannya diperiksa usai skors Maghrib, Ranu membantah mentah-mentah keterangan tersebut di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Enan Sugiarto.

ASN yang juga membuka praktik dokter gigi di rumahnya tersebut mengklaim tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Sayuti.

“Saya bertemu Sayuti dua kali, di rumah dan saat jemput anak sekolah. Pertemuan itu bukan untuk menerima uang, melainkan karena Sayuti datang berobat sakit gigi. Di dua pertemuan itu, saya tidak menerima kantong plastik warna hitam berisikan uang,” ujar Ranu.

Bantahan Ranu yang berseberangan dengan BAP langsung dicecar JPU KPK. Jaksa Richard Marpaung mempertanyakan kejanggalan pengakuan Ranu, mengingat Sayuti yang berdomisili di Kota Metro rela datang jauh-jauh ke Lampung Tengah hanya untuk mengobati sakit gigi.

Tak hanya itu, JPU juga menyoroti pengakuan Ranu mengenai sumber dana miliaran rupiah yang dipakainya untuk melunasi utang Ardito Wijaya.

Ranu mengklaim Rp 5 miliar berasal dari ibunya dan Rp 450 juta dari dana pribadi. Namun, jaksa membeberkan fakta penggeledahan penyidik KPK yang menemukan isi saldo di tiga rekening milik Ranu dan istrinya hanya bernilai puluhan juta rupiah tanpa ada riwayat transaksi bernilai miliaran.

“Saya mengingatkan, Anda telah disumpah. Itu hak Anda untuk membantah, tetapi akan menjadi pertimbangan majelis hakim dan JPU,” tegas Jaksa Richard di ruang sidang.

Peran Saksi Mahkota dan Pembukaan Pemblokiran Gaji

Sebagai saksi mahkota, Riki Hendra Saputra dinilai JPU KPK konsisten dan kooperatif dalam membuka secara benderang skema serta aliran dana korupsi yang menyeret elite Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Atas kekooperatifannya dalam persidangan, pihak kejaksaan pun memberikan apresiasi dengan membuka pemblokiran rekening gaji Riki yang sempat dibekukan sejak Desember lalu.

“Pak Riki ini kooperatif dan membuka fakta sesuai dakwaan. Sebagai apresiasi dari jaksa, blokir gajinya sudah dibuka kembali. Beliau sampai saat ini masih berstatus anggota DPRD Lampung Tengah aktif dan Ketua Fraksi PKB,” terang Ujang Tommy.

Persidangan maraton perkara dugaan suap dan gratifikasi ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Jum’at, (31/7/2026), dengan agenda utama mendengarkan keterangan dari terdakwa utama, Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya. (smd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *