Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Awas Micin Palsu, Sales Pengedar AJI-NO-MOTO Tiruan Diadili di PN Tanjungkarang

×

Awas Micin Palsu, Sales Pengedar AJI-NO-MOTO Tiruan Diadili di PN Tanjungkarang

Share this article
Peredaran penyedap rasa alias micin bodong bermerek AJI-NO-MOTO yang mengancam konsumen marak terjadi di Lampung. Praktik penipuan ini berujung pada persidangan perkara dugaan peredaran bumbu masak palsu dengan terdakwa Pujianto bin Baedowi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin, (3/8/2026). 

BERJAYANEWS.COM — Peredaran penyedap rasa alias micin bodong bermerek AJI-NO-MOTO yang mengancam konsumen marak terjadi di Lampung. Praktik penipuan ini berujung pada persidangan perkara dugaan peredaran bumbu masak palsu dengan terdakwa Pujianto bin Baedowi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin, (3/8/2026).

Sidang lanjutan perkara Nomor 596/Pid.Sus/2026/PN Tjk tersebut beragenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Pria yang berprofesi sebagai sales barang kebutuhan pokok itu didakwa memperdagangkan ratusan dus micin palsu berlabel kemasan mangkok merah yang tidak memenuhi standar mutu resmi.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pujianto menjalankan aksinya sepanjang 2023 hingga Desember 2024 di wilayah Natar, Lampung Selatan.

Barang itu diperoleh dari saksi Winarto, yang menyimpan pasokan di gudang belakang Sekolah Swadipa, Natar, dengan harga jauh di bawah pasaran.

Pujianto sempat mengedarkan sekitar 80 dus produk ke Toko Y, Toko M, hingga para pedagang di Pasar Natar.

Meski sempat menandatangani surat pengakuan dan berjanji berhenti pada 19 Februari 2024 usai diaudit oleh PT Ajinomoto Indonesia, ia kembali menjual sekitar 70 dus micin bodong pada November-Desember 2024.

Dari setiap dus yang dijual seharga Rp505 ribu tanpa nota pembelian, Pujianto meraup keuntungan Rp25 ribu per dus.

Meski fisik dan kualitas kemasan, ketebalan plastik, hingga butiran bumbunya berbeda dari produk asli, kemasan bodong tersebut sengaja meniru logo “Aj”, logo mangkok merah, hingga barcode resmi Ajinomoto Co., Inc.

Atas perbuatannya, JPU menjerat Pujianto dengan dakwaan alternatif, Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa dari LBH Sungkai Bunga Mayang melayangkan eksepsi yang menolak kewenangan PN Tanjungkarang (kompetensi relatif).

Pihak kuasa hukum menilai pengadilan yang berwenang mengadili perkara ini adalah PN Kalianda karena seluruh tempat kejadian perkara (lokus delicti) berada di Lampung Selatan.

Mereka menuding jaksa tidak konsisten menyusun dasar pelimpahan berkas.

“Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga tidak bersesuaian dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ujar tim penasihat hukum.

Selain persoalan wilayah hukum, kuasa hukum mengindikasikan adanya kekeliruan objek (error in objecto).

Mereka mempertanyakan asal-usul barang bukti yang berasal dari toko di Bandar Lampung yang tidak berelasi langsung dengan distribusi Pujianto di Natar.

Tim hukum juga meragukan objektivitas hasil uji laboratorium yang dilakukan mandiri oleh pelapor di pabrik Mojokerto, sehingga meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima. (smd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *