Example floating
Example floating
News

Eksepsi Kasus AJI-NO-MOTO Palsu Ditolak, Jaksa dan Pengacara Bungkam Usai Sidang

×

Eksepsi Kasus AJI-NO-MOTO Palsu Ditolak, Jaksa dan Pengacara Bungkam Usai Sidang

Share this article
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang membacakan putusan sela yang menyatakan menolak eksepsi terdakwa Pujianto bin Baedowi dalam perkara dugaan peredaran bumbu masak palsu bermerek AJI-NO-MOTO, Kamis (20/8/2026). | Foto: Adsza

BERJAYANEWS.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Pujianto bin Baedowi, terdakwa kasus dugaan peredaran penyedap rasa palsu bermerek AJI-NO-MOTO.

Dengan putusan sela tersebut, persidangan perkara peredaran bumbu masak bodong ini dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Uni Latriani dalam persidangan yang digelar di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis, (20/8/2026).

“Eksepsi terdakwa ditolak dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 27 Agustus 2026 mendatang,” ujar Uni Latriani saat membacakan putusan di persidangan.

Memasuki agenda pembuktian pada pekan depan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Annisaa Devira menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan alat bukti serta jajaran saksi di muka persidangan.

Annisaa mengonfirmasi bahwa pihak penuntut umum akan menghadirkan lima orang saksi. Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa juga mengonfirmasi akan menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) untuk membela Pujianto.

Atmospir berbeda terlihat seusai persidangan berakhir. Pihak JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa kompak enggan memberikan keterangan kepada awak media, berbanding terbalik dibanding persidangan agenda eksepsi sebelumnya.

JPU Annisaa Devira menolak diwawancarai dan meminta wartawan untuk mengonfirmasi langsung ke Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Lampung.

Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh tim penasihat hukum terdakwa dari LBH Sungkai Bunga Mayang. Salah satu pengacara terdakwa, Suhada Ul Aulia, tampak menghindari wartawan saat dihampiri di area gedung pengadilan.

Ketika dicoba dikonfirmasi hingga ke halaman depan PN Tanjung Karang, seorang pria merangkul Suhada dan membawanya menjauh dari jangkauan pertanyaan jurnalis.

Baca Juga: Awas Micin Palsu, Sales Pengedar AJI-NO-MOTO Tiruan Diadili di PN Tanjungkarang

Perkara nomor 596/Pid.Sus/2026/PN Tjk ini bermula dari dugaan praktik penipuan perdagangan bumbu masak palsu yang dilakukan Pujianto sejak 2023 hingga Desember 2024.

Pria yang berprofesi sebagai sales barang kebutuhan pokok ini dituduh mengedarkan ratusan dus micin palsu di wilayah Natar, Lampung Selatan.

Dalam dakwaan jaksa, Pujianto memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Winarto yang menyimpan pasokan di gudang belakang Sekolah Swadipa, Natar, dengan harga jauh di bawah pasaran.

Pujianto kemudian menjual produk tersebut ke sejumlah pedagang di Pasar Natar, Toko Y, dan beberapa toko lainnya seharga Rp505 ribu per dus tanpa nota resmi. Dari setiap dus, ia meraup keuntungan Rp25 ribu.

Aksi ini sempat terdeteksi pada Februari 2024 setelah PT Ajinomoto Indonesia melakukan audit dan uji sampel. Pujianto sempat menandatangani surat pernyataan pada 19 Februari 2024 yang mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.

Namun, pada November hingga Desember 2024, ia diduga kembali menjual sekitar 70 dus micin palsu. Secara keseluruhan, total produk yang diperdagangkan mencapai 150 dus dengan estimasi keuntungan Rp5 juta.

Hasil pemeriksaan laboratorium PT Ajinomoto Indonesia mengonfirmasi bahwa produk tersebut bukan barang resmi keluaran pabrikan.

Perbedaan ditemukan pada kualitas dan ketebalan plastik, teknik pencetakan logo, kode produksi, spesifikasi bahan, metode penyegelan, hingga karakteristik fisik butiran bumbu.

Kendati fisik berbeda, kemasan bodong itu tetap mencantumkan merek AJI-NO-MOTO, logo “Aj”, logo mangkok merah, sertifikasi halal, serta barcode dan QR code palsu untuk mengecoh konsumen.

Atas perbuatannya, JPU menjerat Pujianto dengan dua dakwaan alternatif. Pada dakwaan kesatu, ia dijerat Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara pada dakwaan kedua, Pujianto didakwa melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan lima saksi dari JPU serta saksi meringankan dari pihak terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026.

(smd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *