BERJAYANEWS.COM — Kewajiban sertifikasi halal yang ditargetkan berlaku penuh pada 18 Oktober 2026 menyisakan kekecewaan mendalam bagi pelaku usaha kuliner di daerah. Di tengah mahalnya biaya legalitas reguler serta rumitnya birokrasi, penegakan aturan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dinilai terlalu longgar dan sekadar “gertak sambal” tanpa kepastian bagi pelaku usaha yang sudah taat aturan.
Keluhan tersebut diungkapkan oleh Muhammad Ilham (39), pemilik usaha kuliner Warung Rengganis dan Mira Kitchen di Bandar Lampung. Usaha keluarga yang dirintis sejak 2009 ini telah berkembang pesat dan kini mengolah lebih dari 10 varian produk makanan tersertifikasi, sehingga ketentuannya tidak lagi masuk dalam skema penyederhanaan UMKM biasa (Self Declare), melainkan harus menempuh jalur reguler.
Demi mengejar ekspansi pasar catering dan kemitraan korporasi, Ilham mengaku telah mengurus berbagai perizinan, mulai dari pendirian CV, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, hingga sertifikat halal reguler untuk seluruh menu olahannya.
Namun, ia merasa implementasi regulasi di lapangan sama sekali tidak memberikan keadilan bagi pengusaha yang beritikad baik untuk patuh.
Karena memiliki belasan produk olahan makanan, usaha milik Ilham tidak memenuhi syarat untuk fasilitas gratis maupun Self Declare murah.
Proses sertifikasi halal untuk kategori usaha kuliner dengan variasi menu luas seperti miliknya membutuhkan prosedur yang kompleks dan biaya tidak sedikit.
“Katanya bisa diajukan sendiri via aplikasi, tapi kenyataannya kalau klasifikasi rumah makan dengan banyak menu itu tidak sejurus itu. Banyak berkas pendukung seperti Laik Higiene yang aturannya sering berubah-ubah dan membingungkan. Akhirnya saya terpaksa pakai vendor/pihak ketiga dan keluar biaya besar. Biayanya bukan hanya Rp100, 200 ribu, tapi jutaan rupiah dan itu murni modal pribadi,” ujar Ilham saat diwawancarai, Jumat (14/8/2026).
Di sisi lain, BPJPH menegaskan bahwa aturan penindakan telah disiapkan secara terukur bagi pelaku usaha yang membandel setelah melewati tenggat waktu nasional.
Kepala Balai PJPH Provinsi Lampung, Saluddin, menjelaskan mekanisme sanksi yang akan diterapkan pasca-Oktober 2026.
“Untuk setelah 18 Oktober, itu sanksinya baru sanksi administratif. Kita akan lakukan teguran. Jadi teguran pertama selama satu bulan, teguran kedua selama satu bulan lagi, teguran ketiga tiga bulan. Nah setelah teguran ketiga, nanti kita akan teguran keras. Termasuk nanti menghentikan proses jual belinya,” tegas Saluddin.
Saluddin menekankan bahwa langkah ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, yang mengharuskan seluruh produk yang diperdagangkan di Indonesia mengantongi sertifikat halal demi perlindungan masyarakat.
Namun, lamanya tahapan sanksi administratif tersebut justru dinilai tumpul dan tidak memberikan efek jera secara langsung.
Ilham menyayangkan absennya ketegasan nyata di lapangan yang memicu ketimpangan persaingan usaha.
Pelaku usaha yang patuh harus menaikkan harga jual demi mengover biaya operasional dan legalitas, sedangkan tempat usaha lain yang acuh tetap bebas beroperasi dan menjual lebih murah.
“Konsumen di bawah itu tidak melihat label halal, mereka melihat harga. Kalau kami jual makanan Rp6.000 karena mengurus segala izin, sedangkan tempat lain yang tak punya izin jual Rp5.000, konsumen tetap pilih yang murah. Lalu fungsi penegakan BPJPH di mana?” seru Ilham.
Ia menambahkan, ancaman penutupan tempat usaha dari pemerintah sejak beberapa tahun lalu terkesan hanya slogan tanpa realisasi yang adil.
“Dari tahun ke tahun ngomongnya mau ditutup kalau tak bersertifikat halal, tapi mana realisasinya? Kalau pemerintah tidak tegas menyamaratakan atau menindak, kasihan kami yang sudah keluar modal jutaan untuk taat aturan tapi malah ‘bonyok’ di pasar,” tambah Ilham.
Ilham berharap jelang batas akhir Oktober 2026, BPJPH dan Pemerintah tidak sekadar menakut-nakuti dengan sanksi di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan pembinaan transparan, memangkas birokrasi, serta memberantas praktik oknum vendor yang memanfaatkan kerumitan pengurusan legalitas usaha kuliner.
“Kami jualan untuk sambung hidup dan menampung tenaga kerja lokal. Kalau mau bikin aturan wajib halal, permudah prosedurnya dan tegakkan sanksinya secara adil. Jangan yang taat dibiarkan berjuang sendiri, sementara yang melanggar tetap bebas melenggang,” pungkasnya.
(smd)












