SOLO — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho ucapan ulang tahun ke-65 mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Tim kuasa hukum pelapor resmi menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo pada Jumat (14/8/2026) guna mempertanyakan kejelasan dan perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan sejak awal Juli lalu.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Arnas, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada informasi lanjutan maupun pemanggilan terhadap terlapor, yakni Wali Kota Solo Respati Ardi. Pelapor mendesak Kejari Solo untuk transparan membuka sumber dana yang digunakan dalam pemasangan baliho tersebut, guna memastikan apakah menggunakan kas daerah (APBD) atau anggaran pribadi.
Tak hanya pelaporan ulang, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) juga telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejari Solo di PN Surakarta dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Skt. Menanggapi polemik ini, Wali Kota Solo Respati Ardi menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, sementara pihak Kejari Solo belum memberikan penjelasan resmi secara mendalam. (*)












