Example floating
Example floating
News

“Klien Kami Korban Kriminalisasi!” – Kuasa Hukum Sebut Tuntutan 4,6 Tahun di Kasus BSPS Way Kanan Salah Sasaran

×

“Klien Kami Korban Kriminalisasi!” – Kuasa Hukum Sebut Tuntutan 4,6 Tahun di Kasus BSPS Way Kanan Salah Sasaran

Share this article
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Way Kanan, Muhammad Ilyas Baidowi, membacakan amar tuntutan pidana 4,6 tahun penjara terhadap terdakwa Raden Arry Swaradhigraha dalam sidang kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Way Kanan TA 2023 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (19/8/2026). | Foto: Adsza

BERJAYANEWS.COM — Sidang kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023 memasuki babak baru. Dalam sidang agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (19/8/2026), terdakwa Raden Arry Swaradhigraha dituntut hukuman 4,6 tahun penjara.

Namun, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut menuai protes keras dari pihak terdakwa. Penasihat hukum Raden Arry, Sutan Safardi Piliang, secara terang-terangan menyebut kliennya merupakan korban kriminalisasi dan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.

Sutan Safardi menilai ada kejanggalan besar sejak awal perkara ini bergulir. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah korban salah sasaran atau error in persona.

“Kami menduga kuat ada kriminalisasi terhadap klien kami. Fakta persidangan menunjukkan tuntutan jaksa bukan berdasarkan fakta yang sebenarnya, melainkan mengambil perbuatan orang lain untuk dibebankan kepada klien kami. Ini luar biasa zalim,” tegas Sutan usai persidangan.

Ia membeberkan bukti ketimpangan dalam perkara ini, di mana terdapat saksi-saksi yang jelas mengakui menerima dan mengembalikan uang hasil penyimpangan, namun hingga kini tidak dijadikan tersangka.

“Ada orang yang terang-terangan menerima uang dan merekayasa perkara tapi tidak diproses. Sementara klien kami, yang baru menjabat resmi pada 16 Agustus 2023, justru dijadikan terdakwa atas peristiwa yang terjadi sejak Januari 2023,” tambahnya.

Di sisi lain, JPU Kejari Way Kanan, Muhammad Ilyas Baidowi, dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain tuntutan 4,6 tahun penjara, Arry juga dituntut denda Rp100 juta serta kewajiban uang pengganti senilai Rp2,58 miliar secara tanggung renteng.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum menegaskan akan menyiapkan pembelaan (Pledoi) yang maksimal. Mereka menekankan tidak adanya niat jahat (mens rea) dari kliennya yang merupakan pendatang baru di lingkungan kerja tersebut dan baru sekali turun ke lapangan.

Kasus yang bermula dari dugaan mark-up harga material besi ini diharapkan dapat terungkap secara adil tanpa adanya aktor yang dikorbankan demi menutupi peran pihak lain.

(sd/wn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *