Example floating
Example floating
Bandar Lampung

AJI Bandar Lampung Kawal Kasus Kekerasan Dua Jurnalis di UIN Raden Intan, Desak Polisi Gunakan UU Pers

×

AJI Bandar Lampung Kawal Kasus Kekerasan Dua Jurnalis di UIN Raden Intan, Desak Polisi Gunakan UU Pers

Share this article
Foto: aji.or.id

BERJAYANEWS.COM — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengambil sikap tegas atas insiden dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik yang menimpa dua jurnalis, Zulfikri dan Ade, di area pembangunan Gerbang Utama UIN Raden Intan Lampung, Rabu (26/8/2026). AJI Bandar Lampung mendesak kepolisian bergerak cepat dan tidak membiarkan kasus ini mengendap.

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menyatakan bahwa laporan resmi telah terdaftar di Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. Dian menegaskan pentingnya komitmen penyidik untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.

“Karena laporan telah masuk ke kepolisian, kami mendorong penyidik untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif guna mengungkap fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Dian Wahyu Kusuma, Kamis (27/8/2026).

AJI Bandar Lampung menilai segala bentuk intimidasi dan fisik terhadap kerja-kerja pers merupakan ancaman serius bagi kebebasan publik mendapatkan informasi.

Dian menekankan bahwa perlindungan terhadap jurnalis diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, siapapun yang secara sengaja menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap jurnalis dapat dipidana.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Pers, Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok Saat Meliput Proyek Gapura UIN Raden Intan Lampung

Peristiwa kekerasan berawal saat Zulfikri dan Ade mendatangi lokasi pembangunan gapura di Jalan Endro Suratmin, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, sekitar pukul 12.50 WIB.

Sebelum turun ke lapangan, Zulfikri mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Humas UIN Raden Intan Lampung untuk keperluan pengambilan gambar proyek yang berlangsung sejak 2024 tersebut.

Namun, situasi berbalik saat kedua jurnalis berhadapan dengan sekelompok orang di lokasi kejadian.

“Baru perkenalan dan meminta izin untuk mengambil gambar, belum terjadi pengambilan gambar sudah berselisih sama mereka yang mengaku sebagai pengawas dan kontraktor CV Sama Cinta Konstruksi,” kata Zulfikri.

Dari sekitar enam orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), tiga orang diduga kuat melakukan intimidasi fisik. Zulfikri diserang hingga jatuh usai ditendang menggunakan lutut pada bagian perut kanan.

Tak hanya itu, kepalanya ditarik dan ditekan ke dinding, sementara terduga pelaku lainnya berupaya merebut ponsel milik Zulfikri.

Melihat rekannya dianiaya, Ade mencoba mendekat untuk melerai. Namun, Ade turut mendapat perlakuan kasar dengan ditarik dan ditendang pada bagian perut, yang mengakibatkan luka lebam di tangan kanan serta nyeri perut.

AJI Bandar Lampung mengingatkan bahwa perbedaan pandangan atau keberatan terhadap kerja liputan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan hak jawab, bukan main hakim sendiri.

Pada saat yang sama, AJI mengimbau seluruh jurnalis untuk tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menjaga independensi, serta mengedepankan prosedur verifikasi saat bertugas di lapangan.

AJI Bandar Lampung memastikan akan terus mengawal penanganan perkara ini di Polresta Bandar Lampung agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum tanpa henti di tengah jalan.

(smd)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *