Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Kasus Kekerasan Pers, Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok Saat Meliput Proyek Gapura UIN Raden Intan Lampung

×

Kasus Kekerasan Pers, Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok Saat Meliput Proyek Gapura UIN Raden Intan Lampung

Share this article
Tangkapan layar video dugaan pengeroyokan dua jurnalis di proyek Gapura UIN RIL, Bandar Lampung (26/8/2026). | Foto: Ist

BERJAYANEWS.COM — Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Lampung. Dua wartawan media lokal, Zulfikri dan Ade Kurniawan, diduga menjadi korban pengeroyokan saat meliput proyek pembangunan Gapura Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung pada Rabu, (26/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.50 WIB di area pembangunan gapura kampus yang dikerjakan oleh pihak pelaksana kontraktor CV Sama Cinta Kontruksi.

Sebelum meninjau lokasi, Zulfikri mengaku telah berkoordinasi dan meminta izin kepada pihak Hubungan Masyarakat (Humas) UIN Raden Intan Lampung.

“Awalnya saya konfirmasi kepada Humas. Setelah mendapat jawaban, saya kemudian tinjau lokasi untuk mengambil gambar dan sudah meminta izin. Namun, respons dari oknum pengawas maupun pelaksana kontraktor justru agresif,” kata Zulfikri saat memberikan keterangan.

Adu mulut sempat terjadi antara jurnalis dan pekerja di lokasi proyek. Meski para wartawan telah menjelaskan identitas profesi serta izin yang dikantongi dari Humas kampus, oknum kontraktor tetap menolak kehadiran mereka hingga situasi berujung kekerasan fisik.

Zulfikri menuturkan, dirinya didorong dan ditendang menggunakan lutut oleh salah seorang oknum hingga jatuh tersungkur. Saat berupaya menyelamatkan diri, rekan oknum tersebut menarik tubuhnya dan berusaha merampas telepon seluler milik Zulfikri.

Nasib serupa dialami Ade Kurniawan yang berusaha membantu Zulfikri. Ade dipegangi oleh beberapa orang, ditendang pada bagian perut, lalu diseret ke sebuah gubuk pos penjagaan di sekitar lokasi proyek. Ade sempat tertahan di pos tersebut selama lebih dari satu jam sebelum akhirnya berhasil keluar.

Tak terima atas perlakuan kasar tersebut, Zulfikri resmi melaporkan tindak pengeroyokan dan upaya penghalangan kerja jurnalistik ini ke Polresta Bandar Lampung. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Dalam laporan polisi tersebut, tindakan para pelaku dikaitkan dengan pelanggaran Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.

Selain itu, terlapor juga disangkakan pasal tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Zulfikri mendesak pihak kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas oknum pengawas maupun pekerja yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri tersebut.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti dan diusut terang benderang. Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik dan sebelumnya sudah berkoordinasi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak rektorat UIN Raden Intan Lampung maupun jajaran manajemen CV Sama Cinta Kontruksi belum memberikan keterangan resmi terkait insiden penganiayaan jurnalis di wilayah proyek tersebut.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *