BERJAYANEWS.COM — Gelombang unjuk rasa meluap di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus lalu. Ribuan massa yang dipimpin Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengepung gedung wakil rakyat untuk menuntut satu janji lama yang tak kunjung dipenuhi, yaitu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Aksi itu berujung pada komitmen tertulis pimpinan DPR RI yang berjanji akan merampungkan pembahasan dan mengesahkan aturan tersebut paling lambat pertengahan Desember 2026.
Namun, di tengah euforia publik yang menganggap RUU ini sebagai peluru kendali paling ampuh untuk memiskinkan koruptor, tersimpan celah hukum yang riskan berbalik menjadi senjata pemukul yang berbahaya.
Skeptisisme itu mengemuka dalam perbincangan bersama praktisi hukum asal Lampung, Muhammad Yunandar, di kantornya di Bandar Lampung, Jumat, (28/8).
Menurut dia, desakan publik terhadap RUU Perampasan Aset perlu dibarengi dengan kewaspadaan yang memadai.
“Kalau ditanya terkait urgensi, saya memandang sebenarnya belum terlalu urgent terkait RUU Perampasan Aset ini,” ujar Yunandar.
“Tapi kalau ditanya apakah saya mendukung atau tidak, ya tentu saya mendukung ketika memang semata-mata RUU ini diciptakan untuk penegakan hukum yang lebih baik.”
Ia menunjuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut dia, sebagian besar materi krusial perampasan aset penjahat finansial sejatinya telah tercantum di dalamnya.
“Sejatinya mungkin 80 sampai 90 persen aturan-aturannya sebenarnya sudah ada di negara kita, yaitu melalui Undang-Undang Tipikor. Di situ sudah sangat banyak diatur terkait perampasan aset dan pada praktiknya ini sudah berjalan,” kata Yunandar.
“Jadi baiknya pemerintah mengoptimalkan dengan maksimal terlebih dahulu Undang-Undang Tipikor yang ada.”
Perbedaan mendasar RUU baru ini memang terletak pada mekanisme perampasan. Selama ini, perampasan aset menganut prinsip conviction-based, yakni harta baru bisa disita setelah ada vonis pidana yang berkekuatan hukum tetap.
RUU Perampasan Aset menawarkan pintasan melalui non-conviction based asset forfeiture, yaitu perampasan aset secara perdata tanpa harus memidanakan pelakunya terlebih dahulu.
Pintasan inilah yang memicu kekhawatiran. Yunandar menyoroti potensi kewenangan ugal-ugalan Aparat Penegak Hukum (APH) jika instrumen ini disahkan tanpa sistem pengawasan yang ketat.
Ia mencontohkan perkara besar yang menyeret oknum pejabat kejaksaan dengan temuan uang ratusan miliar dan emas puluhan kilogram.
“Kalau undang-undang perampasan aset ini belum ada saja sudah bisa menciptakan bergelimang harta bagi oknum-oknum tertentu, saya sangat mengkhawatirkan ketika undang-undang perampasan aset ini telah disahkan,” tutur Yunandar.
“Saya khawatir jauh lebih besar dari angka yang ada saat ini. Oh, ini jangan sampai APH menjadi merasa serta-merta dapat menyita seluruh aset-aset seseorang yang masih patut diduga.”
Ia menegaskan agar ada pengawasan ekstra dari organ negara independen terhadap lembaga penegak hukum.
“Saya berharap ada pengawasan yang lebih maksimal dari organ-organ penting di negara ini terhadap APH yang memiliki kewenangan dalam melakukan dan menjalankan undang-undang perampasan aset tersebut, agar tidak dijadikan senjata-senjata politis bagi APH yang mungkin ada di dalam barisan politis,” ucapnya.
Persoalan substantif lain bersemayam pada Pasal 5 draf RUU tersebut, yang mengadopsi konsep illicit enrichment atau perampasan atas kekayaan yang tidak seimbang dengan profil pendapatan sah.
Yunandar mencatat bahwa konsep ini diambil dari Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang diratifikasi Indonesia lewat UU Nomor 7 Tahun 2006.
“Di pasal 20 UNCAC menjelaskan terkait aset yang tidak seimbang atau illicit enrichment itu bentuknya adalah norma, bukan delik. Jadi ketika dipakai dalam pasal perampasan aset, saya pikir hal ini sebenarnya masih bertentangan,” ungkap Yunandar.
“Terlebih subjek pada UNCAC tersebut itu kan ASN dan pejabat publik, sedangkan di rancangan undang-undang perampasan aset yang saat ini sedang digodok jelas subjeknya adalah orang perorangan dan korporasi. Jadi jangan sampai hal ini terlalu melebar.”
Ironisnya lagi, batas minimum aset yang dapat dimohonkan perampasannya dipatok relatif rendah, yaitu hanya Rp100 juta.
Nilai yang tergolong kecil ini membuat jangkauan RUU Perampasan Aset tak cuma menyasar koruptor kakap, melainkan juga tindak pidana umum di tengah masyarakat.
“RUU ini bukan hanya semata-mata dari tindak pidana korupsi atau perkara korporasi, melainkan ini adalah tindak pidana umum, general,” kata Yunandar.
Ia memberi gambaran jika ada pelaku pencurian motor yang menjual barang curiannya lalu menyerahkan uangnya kepada keluarga untuk dibelikan aset.
“Itu juga tidak menutup kemungkinan dapat dirampas oleh negara ketika sang keluarga tidak dapat membuktikan dana atau aset yang seimbang terhadap pendapatannya.”
Pada akhirnya, riuh rendah sorak-sorai publik yang mengelu-elukan RUU Perampasan Aset tampak tak ubahnya rombongan penonton yang bersorak girang melihat pertunjukan cambuk di alun-alun, tanpa sadar bahwa mereka berdiri terlalu dekat dengan arena.
Kita begitu antusias menuntut negara memegang sapu jagat pemiskin, seolah lupa bahwa sapu yang sama di tangan penegak hukum yang belum steril dari korupsi sangat bisa digunakan untuk menyapu siapa saja yang tidak disukai.
Jangan sampai besok lusa, ketika giliran motor tua atau tabungan Rp100 juta milik tetangga tersita akibat kerabatnya terseret pidana umum tanpa pembuktian yang adil, kita baru sadar bahwa palu hukum yang kita soraki kemarin justru sedang menghantam kepala kita sendiri.
(smd)












