Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Dugaan Penipuan PPPK di Bandar Lampung: Korban Laporkan Oknum ASN Dinas Pariwisata ke Polisi

×

Dugaan Penipuan PPPK di Bandar Lampung: Korban Laporkan Oknum ASN Dinas Pariwisata ke Polisi

Share this article
Ilustrasi by generated AI

BERJAYANEWS.COM –– Kasus dugaan penipuan modus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. FS (34), seorang karyawan honorer asal Tanjungkarang Barat, resmi melaporkan oknum ASN berinisial KES ke Polresta Bandar Lampung atas tuduhan penggelapan dan penipuan senilai Rp 15 juta.

Kuasa Hukum pelapor dari Kantor Hukum My Law Office, Fajar Gustiawan, membenarkan bahwa terlapor KES merupakan pegawai aktif di Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung.

“Klien kami pada tahun 2024 berniat masuk PPPK. Kemudian ada salah satu oknum ASN di Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung yang menawarkan bahwa ia sanggup memasukkan klien kami menjadi PPPK penuh waktu dengan iming-iming menyerahkan uang Rp 15 juta,” ujar Fajar saat ditemui di kantornya di kawasan Kemiling, Bandar Lampung, Jumat,(28/8/2026).

Laporan polisi tersebut diterima Satuan Penyelenggara Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, dengan nomor register LP/B/1634/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Fajar menjelaskan, keputusan membawa perkara ini ke jalur hukum pidana diambil setelah upaya musyawarah mufakat yang ditawarkan pihak korban tidak direspons oleh terlapor.

Sebelum menerbitkan laporan polisi, tim kuasa hukum telah melayangkan dua kali surat teguran (somasi).

“Sebelumnya kami sudah menasihati klien kami agar penyelesaian ini melalui musyawarah mufakat. Dibuktikan kami telah mengirimkan somasi pertama langsung ke rumah yang bersangkutan. Bahkan untuk somasi kedua, kami langsung menemui yang bersangkutan di tempat ia bekerja (Dinas Pariwisata), namun tidak berhasil bertemu,” kata Fajar.

Karena terlapor tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan uang sesuai janji awal, korban akhirnya memilih menyelesaikan perkara ini melalui proses hukum.

Mengenai langkah koordinasi ke pihak pengawas internal pemerintah, Fajar menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum membuat pengaduan resmi ke Inspektorat Kota Bandar Lampung.

Hal itu disebabkan fokus awal pihak korban yang semula mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun setelah laporan resmi diterbitkan oleh kepolisian, fokus utama tim kuasa hukum beralih pada pendampingan proses hukum yang berjalan di Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

“Setelah kami membuka laporan, langkah selanjutnya kami bakal menghadirkan saksi-saksi dan mendampingi klien kami yang akan dimintai keterangan tambahan oleh penyidik,” tuturnya.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan polisi, peristiwa ini bermula pada Rabu, 26 Juni 2024. Kakak kandung korban mengenalkan terlapor yang mengklaim sanggup meloloskan FS menjadi pegawai PPPK penuh waktu untuk formasi tahun anggaran 2024.

Penyerahan uang tunai sebesar Rp 15 juta dilakukan secara langsung oleh FS kepada terlapor pada Kamis, 27 Juni 2024 sore di area SPBU depan Mall Bumi Kedaton (MBK), Jalan Teuku Umar, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Terlapor berjanji apabila korban gagal diangkat menjadi PPPK, seluruh uang akan dikembalikan utuh.

Namun hingga laporan ini dibuat pada akhir Agustus 2026, janji pengangkatan tersebut tidak pernah terwujud dan uang korban tidak dikembalikan.

Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat dengan pasal dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Perbuatan Curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *