BERJAYANEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp130 miliar pada 2026.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan sejumlah strategi disiapkan untuk mengejar target tersebut. Di antaranya pemanfaatan barcode pembayaran serta kebijakan penghapusan dan pengurangan pajak bagi wajib pajak.
“Untuk mengejar target tersebut, pemkot menerapkan sejumlah strategi, mulai dari pemanfaatan barcode pembayaran hingga kebijakan penghapusan dan pengurangan pajak bagi wajib pajak,” kata Yusnadi, Jum’at, (13/2).
Selain itu, Pemkot Bandar Lampung melibatkan camat dan lurah se-Kota Bandar Lampung untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada masyarakat dengan dukungan rukun tetangga (RT).
Bapenda Kota Bandar Lampung bertindak sebagai tim monitoring penyelenggaraan PBB-P2 sektor perdesaan dan perkotaan tahun 2026. Sementara camat berperan sebagai koordinator penyampaian SPPT melalui petugas kolektor kecamatan.
Pada 2026, Pemkot Bandar Lampung mendistribusikan 278.846 lembar SPPT PBB-P2 kepada masyarakat di 20 kecamatan.
Distribusi terbanyak berada di Kecamatan Kemiling sebanyak 28.495 lembar, disusul Sukabumi 23.618 lembar, Sukarame 19.559 lembar, Tanjung Senang 19.555 lembar, Rajabasa 18.903 lembar, dan Way Halim 15.044 lembar.
Kemudian Kedamaian sebanyak 14.433 lembar, Tanjung Karang Barat 14.336 lembar, Langkapura 13.271 lembar, Panjang 13.827 lembar, Labuhan Ratu 12.818 lembar, Teluk Betung Barat 11.905 lembar, Bumi Waras 11.861 lembar, Teluk Betung Utara 10.049 lembar, Teluk Betung Timur 9.663 lembar, dan Teluk Betung Selatan 9.300 lembar.
Sementara itu, Kecamatan Tanjung Karang Pusat menerima 9.357 lembar SPPT, Kedaton 8.986 lembar, Enggal 6.884 lembar, dan Tanjung Karang Timur 6.982 lembar.
Yusnadi berharap penerimaan PBB-P2 dapat terealisasi 100 persen dan bahkan melampaui target Rp130 miliar yang telah ditetapkan.
Menurut dia, pencapaian target tersebut membutuhkan peran aktif petugas di tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT untuk menyosialisasikan kewajiban pembayaran PBB-P2 kepada masyarakat.
“Kunci pencapaian target tersebut berada di tingkat kecamatan dan kelurahan, dengan dukungan RT yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Jadi jangan segan RT, lurah, camat mengingatkan masyarakat kalau PBB-nya belum lunas,” ujarnya.
(*)








