BERJAYANEWS.COM, TANGGAMUS — Pihak SMA Negeri 1 Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Jumat (11/9/2026) akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi serta hak jawab terkait pemberitaan mengenai seorang pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut tidak menjalankan tugas di sekolah.
Melalui klarifikasinya, Plt. Kepala SMA Negeri 1 Kelumbayan Zainul Muslim membenarkan adanya persoalan terkait kehadiran pegawai yang bersangkutan.
Dalam surat klarifikasi yang disampaikan kepada BerjayaNews.com, Zainul menyatakan pihak sekolah telah melakukan pemanggilan dan pembinaan terhadap pegawai tersebut.
Namun, berdasarkan administrasi dan catatan kehadiran yang dimiliki sekolah, pegawai yang bersangkutan disebut tidak kembali hadir untuk melaksanakan tugas di SMA Negeri 1 Kelumbayan sebagaimana mestinya.
Tak hanya memberikan klarifikasi, pihak sekolah juga menunjukkan bukti tindakan administratif berupa Surat Peringatan (SP) Kesatu terhadap pegawai yang bersangkutan.
Surat tersebut bernomor 421/04.001/SMA-KLB/XII/2025 dan ditandatangani Zainul Muslim, S.Pd.I, selaku Plt. Kepala SMA Negeri 1 Kelumbayan.
Surat peringatan tersebut diterbitkan pada 16 Desember 2025. Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan catatan absensi kepegawaian periode Oktober, November, dan Desember 2025, pegawai yang bersangkutan diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas kepada atasan langsung.
Dalam surat tersebut, pihak sekolah menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran disiplin kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 3 angka 11 dan Pasal 4 huruf d mengenai kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Atas kondisi tersebut, pihak sekolah memberikan Surat Teguran Tertulis Pertama agar pegawai yang bersangkutan lebih memperhatikan tanggung jawab sebagai ASN dan tidak mengulangi tindakan serupa.
Pihak sekolah menegaskan, penerbitan SP1 tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan dan pembinaan terhadap kedisiplinan pegawai.
Dengan demikian, sekolah menyatakan tidak membiarkan persoalan kehadiran tersebut dan telah mengambil langkah administratif sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Sebelumnya, keberadaan seorang PPPK berinisial RTP yang disebut ditempatkan di SMA Negeri 1 Kelumbayan menjadi sorotan setelah adanya laporan yang diterima BerjayaNews.com.
Dalam laporan tersebut, pegawai yang bersangkutan diduga belum menjalankan tugas di sekolah sesuai dengan penempatannya.
Pelapor juga mengklaim bahwa yang bersangkutan masih berada di Kabupaten Way Kanan, meskipun disebut mendapatkan penempatan di Kabupaten Tanggamus.
“Pegawai tersebut ditugaskan di Kelumbayan, tapi sampai sekarang tidak pernah masuk. Padahal gaji tiap bulan tetap diterima,” ujar pelapor yang meminta namanya dirahasiakan.
Pelapor kemudian meminta persoalan tersebut ditelusuri oleh pihak berwenang, termasuk terkait status penempatan, kehadiran, serta pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan.
Selain itu, pelapor mempertanyakan peran pihak sekolah dalam memastikan pegawai yang ditempatkan di SMA Negeri 1 Kelumbayan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Menanggapi informasi tersebut, pihak SMA Negeri 1 Kelumbayan kini memberikan hak jawab dan klarifikasi. Sekolah membenarkan adanya persoalan kehadiran dan menjelaskan langkah yang telah dilakukan, termasuk pemanggilan, pembinaan, serta penerbitan SP1.
Pihak sekolah juga menegaskan tidak pernah memberikan pembenaran terhadap ketidakhadiran pegawai yang bersangkutan.
Sementara mengenai pernyataan bahwa pegawai yang bersangkutan tetap menerima gaji setiap bulan, pihak sekolah menyatakan tidak dapat memberikan kesimpulan mengenai hal tersebut.
Menurut pihak sekolah, proses pembayaran gaji merupakan bagian dari administrasi kepegawaian yang berada dalam mekanisme dan kewenangan instansi terkait.
Karena itu, informasi mengenai pembayaran gaji dinilai perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang dengan mengacu pada data kepegawaian, absensi, surat tugas, serta dokumen administrasi lainnya.
Pihak SMA Negeri 1 Kelumbayan juga menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan apabila persoalan tersebut diperiksa oleh pihak berwenang.
Dokumen yang dapat diberikan antara lain administrasi kehadiran, surat pemanggilan, surat peringatan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan, sepanjang sesuai dengan ketentuan mengenai kewenangan dan kerahasiaan dokumen kepegawaian.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico saat dikonfirmasi BerjayaNews.com menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait informasi mengenai kehadiran PPPK tersebut.(ABS)










