BANDAR LAMPUNG — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung bersama Si Propam Polres Pesawaran menindaklanjuti insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua anggota Polri di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2026) dini hari.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan bahwa penanganan perkara kecelakaan lalu lintas sepenuhnya ditangani oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung, sedangkan penegakan disiplin serta kode etik anggota dilakukan oleh Propam.
Berdasarkan laporan Ditlantas, kecelakaan bermula saat mobil Honda Brio yang dikemudikan anggota Sat Tahti Polres Pesawaran berinisial MI menabrak bagian belakang sepeda motor Honda Scoopy di depan Ruko Super Indo. Meski pengendara jatuh dan motor tersangkut, pengemudi tetap melaju sejauh dua kilometer hingga menabrak Toyota Rush yang dikemudikan anggota Ditlantas Polda Lampung berinisial RWS dan akhirnya membentur trotoar pembatas jalan. Kejadian ini mengakibatkan pengendara motor luka ringan dan kerugian materiel sekitar Rp20 juta.










