BERJAYANEWS.COM, BANDAR LAMPUNG — Dua pekan ke depan menjadi momen penting dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menetapkan Rabu, 30 September 2026 sebagai jadwal sidang pembacaan putusan sela terhadap Arinal.
Jadwal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa dalam persidangan di Ruang Garuda PN Tanjungkarang, Rabu (16/9/2026).
Putusan sela akan menentukan apakah keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Arinal diterima atau tidak. Jika eksepsi ditolak, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
Sebelum menetapkan jadwal tersebut, majelis hakim telah mendengarkan nota perlawanan dari tim penasihat hukum terdakwa serta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Demikian tadi telah didengarkan pendapat dari penuntut terkait dengan perlawanan dari advokat. Pihaknya selanjutnya terkait dengan perlawanan advokat tersebut, Majelis Hakim akan bermusyawarah,” ujar Nugraha.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang berikutnya dengan agenda putusan sela.
“Baik, sidang selanjutnya pada hari Rabu, 30 September 2026 dengan agenda jawaban hakim atau putusan sela,” kata Nugraha.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga memastikan Arinal tetap menjalani penahanan.
“Saudara Arinal Djunaidi kembali ditahan. Sidang selanjutnya menghadirkan saksi dan atau ahli. Dengan demikian sidang hari ini dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar Nugraha sebelum mengetukkan palu.
Sebelum Sidang, Arinal Diberi Tasbih
Di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya, Arinal juga mendapat dukungan moral sebelum persidangan dimulai.
Sesaat sebelum sidang, Habib Zein Smith atau Habib Zein bin Smith datang bersama seorang santri ke ruang sidang. Ia sempat berbincang dengan Arinal sebelum kemudian duduk di belakang mantan gubernur tersebut.
Tak lama berselang, Habib Zein kembali menghampiri Arinal. Ia memberikan air minum dan mengalungkan tasbih ke leher Arinal.
“Saya memberikan tasbih kepada beliau, agar selalu istighfar dan bersholawat,” kata Habib Zein kepada jurnalis yang berada di lokasi.
Setelah itu, Habib Zein meninggalkan ruang persidangan.
Perkara Dana PI 10 Persen
Arinal Djunaidi menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Dana PI tersebut berkaitan dengan pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi di Lampung dan menjadi bagian dari skema kepemilikan daerah dalam pengelolaan migas.
Namun, hingga saat ini persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan keberatan atau eksepsi. Pokok perkara belum memasuki tahap pembuktian.
Karena itu, putusan sela pada 30 September 2026 akan menjadi tahapan berikutnya untuk menentukan arah proses persidangan.
Jika eksepsi tidak diterima, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan/atau ahli yang dihadirkan penuntut umum.
Arinal sendiri merupakan Gubernur Lampung periode 2019–2024. Sebelum menjadi kepala daerah, ia berkarier sebagai birokrat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan pernah menjabat Sekretaris Provinsi Lampung periode 2014–2016. (*)












