BANDAR LAMPUNG — Warga bersama tokoh masyarakat menggerebek sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Putri Balau, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Minggu (13/9/2026) malam. Penggerebekan dilakukan akibat keresahan masyarakat terhadap aktivitas ruko yang diduga disalahgunakan menjadi tempat hiburan malam karaoke tanpa izin resmi.
Tokoh masyarakat Kedamaian, Suharto Balau, mengonfirmasi bahwa dalam penggerebekan tersebut warga menemukan sepasang pria dan wanita yang tengah bernyanyi sambil mengonsumsi minuman keras (miras).
Menurut Suharto, ruko itu diduga disalahgunakan sebagai tempat hiburan malam berupa karaoke yang belum mengantongi izin operasional resmi.
Saat penggerebekan, warga mendapati seorang pria dan seorang wanita sedang bernyanyi di dalam ruangan sambil mengonsumsi minuman keras (miras).
“Warga juga menemukan puluhan botol miras berbagai merek yang dikemas di dalam kardus. Miras tersebut diduga sengaja disediakan oleh pengelola untuk para tamu,” kata Suharto Balau, Senin (14/9/2026).
Ia menambahkan, dalam sepekan terakhir tempat tersebut disebut kerap beroperasi hingga menjelang dini hari. Selain aktivitas karaoke, lokasi itu juga diduga menyediakan wanita pemandu lagu.
“Dalam sepekan terakhir, tempat ini sering beroperasi sampai menjelang dini hari dan diduga menyediakan wanita pemandu lagu. Kondisi inilah yang membuat warga sekitar semakin resah,” ujarnya.
Suharto menegaskan, keresahan warga menjadi salah satu alasan dilakukannya penggerebekan terhadap lokasi tersebut.
Selain itu, ditemukan pula puluhan botol miras berbagai merek yang dikemas dalam kardus dan diduga disediakan oleh pengelola berinisial Dst. Tempat tersebut diketahui kerap beroperasi hingga menjelang dini hari dengan menyediakan pemandu lagu.
Warga menyesalkan dugaan adanya izin lisan dari pamong setempat dan menegaskan agar pengelola menghentikan seluruh operasional hingga mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pihak masyarakat juga mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menjaga ketertiban umum di wilayah setempat.
Namun demikian, seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas karaoke, penyediaan miras, keberadaan pemandu lagu, maupun status perizinan tersebut masih berdasarkan keterangan warga serta belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya keterangan atau verifikasi dari pihak berwenang.
BerjayaNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pemilik atau pengelola ruko/tempat usaha maupun pihak-pihak terkait. Klarifikasi tersebut akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers. (*)










