BANDARLAMPUNG — Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pesisir Barat.
Kedua tersangka yakni Agung, mantan Account Officer (AO) Bank Lampung KCP Pesisir Barat, dan Edward, yang disebut berperan sebagai penyedia calon debitur.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendridunand mengatakan, Edward ditahan pada Rabu (16/9/2026), sedangkan Agung ditahan pada Kamis (17/9/2026).
“Dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif Bank Lampung Cabang Pembantu Pesisir Barat sudah resmi kami tahan,” ujar Donny di Mapolda Lampung, Kamis (17/9/2026).
Agung tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terikat kabel ties saat digiring petugas menuju Rumah Tahanan dan Titipan (Tahti) Mapolda Lampung pada Kamis sore.
Menurut Donny, perkara tersebut berkaitan dengan program fasilitas kredit yang diperuntukkan bagi aparatur desa di Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam proses pengajuan kredit, penyidik menemukan dugaan rekayasa data dan dokumen debitur. Dari 173 debitur yang tercatat dalam pengajuan kredit pada 2023 dan 2024, terdapat dugaan penyimpangan dalam sejumlah dokumen.
“Modusnya memanfaatkan program kredit untuk perangkat desa, tetapi datanya banyak yang dibuat fiktif. Ada nominal pinjaman yang dipangkas, dan ada pula warga biasa yang dibuatkan Surat Keterangan (SK) rekayasa seolah-olah berstatus aparatur desa,” jelas Donny.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,7 miliar.
Dalam perkara ini, Agung diduga berperan sebagai AO Bank Lampung KCP Pesisir Barat yang menangani pengajuan kredit. Sementara Edward diduga berperan sebagai penyedia calon debitur.
Penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak akhir 2025. Sebanyak 39 orang dari berbagai pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi untuk mendalami proses pengajuan dan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Donny mengatakan, hingga kini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Dalam kasus ini tersangkanya ada dua, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Itu nanti akan kita dalami kembali. Fokusnya Pesisir Barat,” pungkasnya. (Silo)












