Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Dari Janji Nikah hingga Dugaan Pemaksaan Hubungan, Wanita di Lampung Laporkan Oknum Pejabat BUMN

×

Dari Janji Nikah hingga Dugaan Pemaksaan Hubungan, Wanita di Lampung Laporkan Oknum Pejabat BUMN

Share this article
Dari Janji Nikah hingga Dugaan Pemaksaan Hubungan, Wanita di Lampung Laporkan Oknum Pejabat BUMN

 

BANDARLAMPUNG — Seorang wanita warga Bandar Lampung berinisial F (33) melaporkan seorang oknum pejabat BUMN berinisial J ke Polda Lampung atas dugaan kekerasan seksual.

Laporan tersebut kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Status perkara dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Pimpinan Kantor Hukum Law Firm DRS Lampung selaku PIC perkara korban, Muhammad Fahmi Nilwansyah, mengatakan pihaknya mendampingi F dalam proses hukum tersebut.

Menurut Fahmi, perkara bermula dari hubungan korban dengan terlapor yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Saat awal hubungan, terlapor disebut mengaku berstatus lajang atau duda dan menjanjikan akan menikahi korban.

Terlapor juga disebut sempat menemui keluarga korban di Lampung Timur serta menyatakan kesediaannya mempelajari agama Islam sebagai bagian dari rencana pernikahan.

Namun, korban kemudian mengetahui bahwa terlapor masih memiliki istri.

“Awalnya korban tidak mengetahui kalau yang bersangkutan masih memiliki istri. Kemudian pada April 2024, korban dihubungi oleh istri sah terlapor melalui WhatsApp,” kata Fahmi.

Korban disebut sempat mengakhiri hubungan. Namun, menurut Fahmi, terlapor kembali mendekati korban dan menyatakan sedang dalam proses perceraian.

Terlapor disebut menunjukkan foto penandatanganan kuasa hukum yang diyakini korban sebagai bukti proses perceraian. Namun, ketika korban mengecek salinan putusan perceraian, dokumen tersebut disebut baru tertanggal Oktober 2024.

Hubungan keduanya kemudian kembali berlanjut pada 2025. Menurut Fahmi, terlapor masih membawa janji untuk menikahi korban dan menyatakan sedang mempelajari agama Islam.

Dugaan Pemaksaan
Fahmi mengungkapkan, pada 9-10 September 2025 korban diduga mengalami pemaksaan hubungan badan di kamar kosnya.

Menurut keterangan korban kepada kuasa hukum, terlapor masuk ke kamar kos menggunakan kunci cadangan. Korban disebut telah meminta terlapor pergi dan menolak ajakan hubungan intim.

Namun, menurut Fahmi, penolakan tersebut tidak diindahkan. Terlapor diduga tetap memaksa hingga terjadi hubungan seksual berulang kali.

Fahmi juga menyebut dalam peristiwa tersebut terjadi kekerasan fisik yang menyebabkan pakaian korban robek.

“Korban sudah menolak dan meminta yang bersangkutan pergi, tetapi tetap dipaksa. Bahkan terjadi kekerasan fisik,” ujar Fahmi.

Menurut kuasa hukum, rangkaian peristiwa tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis korban. F disebut mengalami tekanan psikis dan telah mendapatkan penanganan psikologis.

Korban juga disebut telah menjalani hipnoterapi serta pemeriksaan terkait kondisi psikologisnya.

Persoalan Berlanjut
Pada Desember 2025, terlapor disebut dimutasi ke Palembang. Menurut Fahmi, hubungan kemudian berakhir dengan alasan terlapor ingin fokus mengurus orang tuanya.

Namun, persoalan kembali mencuat pada Maret 2026. Korban disebut mengetahui bahwa terlapor telah bertunangan dengan perempuan lain.

Fahmi menyebut cincin pertunangan tersebut sebelumnya merupakan cincin yang pernah dijanjikan terlapor kepada korban.

Korban kemudian berupaya meminta penjelasan melalui pengacara terlapor. Menurut Fahmi, komunikasi tersebut justru membuat korban merasa mengalami tekanan psikologis.

Saling Lapor
Atas dugaan kekerasan seksual tersebut, pihak korban kemudian melapor ke Polda Lampung.

Fahmi mengatakan laporan telah diterima dan sejumlah saksi, termasuk orang tua korban, telah menjalani pemeriksaan. Korban juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan psikologis atau visum di rumah sakit jiwa.

Di tengah proses tersebut, pihak terlapor disebut membuat laporan terhadap korban di Polresta Bandar Lampung pada 22 Agustus 2026 dengan dugaan penipuan dan pemerasan.

Pihak korban kemudian mempertanyakan proses pemanggilan terhadap F. Menurut Fahmi, surat panggilan pemeriksaan diterima sekitar satu pekan setelah laporan dibuat, yakni pada 29 Agustus 2026 melalui Unit PPA.

“Yang kami pertanyakan adalah prosesnya. Laporan dibuat 22/8, kemudian surat panggilan sudah diterima 29/8,” kata Fahmi.

Meski demikian, Fahmi menegaskan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian dan berharap perkara diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti serta keterangan seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan kekerasan seksual tersebut masih dalam proses penyelidikan. Seluruh tuduhan terhadap terlapor masih merupakan dugaan dan belum merupakan putusan pengadilan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *