News  

Gibran Dilaporkan Ke Polisi! Ahmad Khozinudin Jadikan Kasus Suket Pendidikan Ujian bagi Kapolri Suyudi

Gibran Dilaporkan Ke Polisi! Ahmad Khozinudin Jadikan Kasus Suket Pendidikan Ujian bagi Kapolri Suyudi

BERJAYANEWS.COM,- Laporan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga sorotan terhadap independensi penegakan hukum.

Advokat Ahmad Khozinudin menyebut penanganan laporan tersebut sebagai ujian bagi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang baru dilantik pada awal Oktober 2026.

Khozinudin bersama Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa melaporkan Gibran serta pihak kementerian terkait ke Bareskrim Polri.

Laporan itu mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang disebut digunakan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.

Dalam wawancara di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang ditayangkan pada Minggu (11/10/2026), Khozinudin menyampaikan bahwa pihaknya ingin melihat bagaimana aparat menangani laporan yang melibatkan pejabat tinggi negara.

“Kami uji dengan menaruh harapan bahwa Kapolri yang baru ini setidaknya tidak sama dengan Listyo Sigit Prabowo,” ujar Khozinudin dalam video tersebut.

Pernyataan itu merupakan pandangan dan harapan dari pihak pelapor. Penanganan laporan nantinya perlu dinilai berdasarkan prosedur, bukti, serta keputusan resmi aparat penegak hukum.

Gibran dan Polemik Suket Pendidikan

Laporan terhadap Gibran muncul setelah MK mengeluarkan putusan pada 6 Oktober 2026 terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan wakil presiden.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut.

Khozinudin menilai putusan itu menjadi konteks penting bagi langkah hukum yang ditempuh timnya.

Meski demikian, putusan MK tersebut bukan putusan pidana yang menyatakan adanya pemalsuan surat. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Kapolri Suyudi Diminta Menangani Laporan secara Transparan

Suyudi Ario Seto dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026, menggantikan Listyo Sigit Prabowo.

Pergantian pimpinan Polri itu berlangsung beberapa hari sebelum laporan terhadap Gibran disampaikan.

Bagi Khozinudin, perkara ini menjadi kesempatan untuk menguji apakah laporan yang melibatkan pejabat tinggi negara dapat diproses secara profesional. Ia menekankan bahwa hukum seharusnya berlaku bagi semua pihak tanpa membedakan jabatan.

Di sisi lain, penanganan perkara tidak semestinya didasarkan pada tekanan atau opini politik. Aparat perlu memeriksa dokumen yang dipersoalkan, dasar penerbitannya, serta unsur-unsur pidana yang dilaporkan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Pelapor Juga Singgung Pemakzulan

Selain menempuh jalur pidana, Khozinudin turut mendorong DPR mempertimbangkan proses pemakzulan. Ia berpandangan bahwa persoalan persyaratan administrasi pendidikan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan.

Namun, desakan pemakzulan tersebut merupakan sikap pihak pelapor, bukan keputusan lembaga negara.

Proses pemakzulan memiliki mekanisme konstitusional tersendiri dan tidak otomatis terjadi karena adanya laporan polisi atau polemik mengenai dokumen pendidikan.

Perkembangan kasus ini akan bergantung pada tindak lanjut laporan oleh aparat penegak hukum, hasil pemeriksaan dokumen, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sampai ada keputusan dari lembaga berwenang, dugaan terhadap Gibran tidak dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *