BERJAYANEWS.COM, JAKARTA,-Polres Metro Jakarta Utara mengumumkan sebanyak 32 barang hasil penjarahan dari rumah anggota DPR Ahmad Sahroni telah dikembalikan warga secara sukarela.
Salah satu yang ikut dikembalikan adalah bundel sertifikat tanah. Barang-barang tersebut kemudian diserahkan kepada pihak keluarga Sahroni yang diwakili Ketua LMK Kebon Bawang, Achmad Winarso.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakut, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengapresiasi sikap kooperatif warga.
Ia menegaskan langkah ini sebagai bukti sinergi antara masyarakat, kepolisian, dan keluarga korban.
Pihak keluarga juga menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang secara sadar mengembalikan barang-barang tersebut.












