Bandar Lampung, Berjayanews.com — Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) menduga ada persekongkolan antara Pemerintah Provinsi Lampung dan PT Pertamina Patra Niaga dalam penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg di daerah tersebut.
Dugaan ini muncul setelah diberlakukannya SK Gubernur Lampung Nomor G/816/V.25/HK/2024 yang menetapkan HET LPG 3 kg sebesar Rp20.000 per tabung.
Berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, harga asli LPG 3 kg adalah Rp42.750 per tabung. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp30.000, sehingga Harga Jual Eceran (HJE) ditetapkan Rp12.750 per tabung sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008.
Namun, di Lampung, penambahan biaya operasional dan ongkos angkut sebesar Rp4.250 serta margin pangkalan Rp3.000 membuat harga jual kepada masyarakat mencapai Rp20.000 per tabung.
Bahkan, di lapangan, harga LPG subsidi ini tembus hingga Rp27.000–Rp35.000 per tabung, terutama di daerah terpencil.
Ketua Umum JPSI, Ichwan, menilai penetapan HET itu sarat kepentingan dan tidak berpihak kepada rakyat kecil.
“Tambahan biaya operasional dan ongkos angkut itu patut diduga menjadi celah keuntungan berlebih bagi pihak tertentu. Akibatnya, masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro tidak lagi menikmati subsidi yang semestinya,” ujar Ichwan, Kamis (10/10/2025).
Menurut Ichwan, kebijakan itu mencederai semangat subsidi sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 serta Perpres Nomor 70 Tahun 2021 tentang penyaluran LPG 3 kg yang tepat sasaran dan efisien.
“Pertentangan aturan ini bisa menjadi kedok untuk melegitimasi kenaikan harga LPG subsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil,” tambahnya.
Ia mengingatkan penyalahgunaan distribusi dan niaga LPG bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
JPSI menuntut pencabutan SK Gubernur Lampung terkait HET LPG 3 kg, serta mendesak dilakukan audit independen terhadap distribusi LPG subsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga dan seluruh jaringannya.
“Kami juga meminta evaluasi total terhadap peran Hiswana Migas di Lampung serta penindakan tegas terhadap mafia LPG bersubsidi,” tegas Ichwan. (FRD)












