BERJAYANEWS.COM — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mengancam mendiskualifikasi partai politik jika teledor memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan disikapi optimistis oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Lampung.
Partai besutan Surya Paloh ini mengklaim tidak gamang menghadapi sanksi sapu bersih satu daerah pemilihan (dapil) yang diputus MK pada Senin, (25/5/2026) lalu.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW NasDem Lampung, Aryanto Yusuf, menegaskan bahwa partainya memiliki rekam jejak yang solid dalam urusan afirmasi politik gender.
Di tingkat pusat, ia memamerkan data moncer keterwakilan perempuan NasDem yang sudah melampaui ambang batas psikologis undang-undang.
“Sampai saat ini hanya partai NasDem yang punya fraksi DPR RI perempuannya 32 persen, artinya partai NasDem sangat siap dengan keputusan MK,” kata Aryanto saat dihubungi melalui pesan singkat pada Jumat, (29/5/2026).
Putusan MK kali ini memang memotong celah bagi partai politik (parpol) yang kerap bermain-main dengan regulasi.
Sebelumnya, MK menilai Pasal 245 UU Pemilu sebagai lex imperfecta atau hukum yang mandul karena tanpa sanksi tegas.
Akibatnya, parpol kerap menaruh Calon Legislatif (Caleg) perempuan hanya sebagai pelengkap administratif demi lolos verifikasi, lalu menimbun mereka di nomor urut bawah atau nomor sepatu.
Menjawab tantangan sanksi coret massal dari MK, Aryanto menjanjikan karpet merah bagi kader perempuan di Lampung.
NasDem meluncurkan formula rekrutmen baru yang memprioritaskan penempatan nomor urut strategis di kertas suara demi mendobrak dominasi caleg laki-laki.
“Kita akan berusaha maksimal mendapatkan caleg perempuan di atas angka 30 persen, dan bukan saja kuota 30 persen yang kita siapkan, tapi juga komposisi nomor urut caleg juga kita akan prioritaskan perempuan, dari 3 caleg pasti ada 1 perempuan,” tutur Aryanto menjelaskan rumus formasi mendatang.
Strategi mematok satu perempuan di setiap tiga nama caleg ini dinilai sebagai langkah taktis mitigasi risiko.
Sebab, jika ada satu dapil saja di Lampung yang gagal memenuhi kuota akibat caleg mundur di tengah jalan, KPU kini wajib mendepak seluruh caleg partai tersebut di dapil yang bersangkutan.
Kondisi keterwakilan perempuan di parlemen Lampung sendiri saat ini masih menjadi tantangan besar.
Berdasarkan data pemilu legislatif terakhir, keterpilihan perempuan di DPRD Provinsi Lampung tertahan di angka 18 kursi (21 persen) dari total 85 kursi yang tersedia.
Aryanto berharap, jaminan politik berupa nomor urut utama ini bisa menjadi magnitudo baru untuk menjaring figur-figur perempuan potensial di Lampung yang selama ini enggan bertarung karena keterbatasan akses logistik dan modal politik.
“Partai NasDem menawarkan posisi perempuan yang terbaik untuk turut berkiprah dengan prioritas kuota dan nomor urut caleg utama, sehingga di harapkan itu menjadi daya tarik buat perempuan untuk ikut bergabung dengan partai NasDem,” ujarnya memungkasi percakapan.
(smd)












