BERJAYANEWS.COM,- DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna lanjutan Jumat (10/10/2025) membahas sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda).
Rapat paripurna lanjutan dengan dua agenda yakni pertama, pembicaraan tingkat I dalam rangka tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat kepala daerah mengenai enam Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Kedua, lanjutan pembicaraan tingkat I mengenai jawaban Gubernur Lampung terhadap pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung atas tiga Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Rapat dihadiri Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, dan para anggota DPRD Lampung, pejabat di lingkungan Pemprov Lampung serta jajaran unsur forkopimda.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengapresiasi atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung yang telah menerima dan membahas tiga Raperda Prakasa Pemerintah Provinsi Lampung.
Mirza berharap saran dan pendapat DPRD yang belum terakomodasi dapat dibahas pada tahap pembahasan berikutnya.
Enam di antaranya raperda usul inisiatif DPRD:
1. Perizinan pertambangan,
2. Perlindungan petani
3. Pengelolaan Keuangan BLUD.
4. Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II.
5. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan.
6 Penyeleggaraan satu data Lampung.
Sementara tiga Raperda usulan Pemprov Lampung :
1 Perubahan bentuk hukum PD BPD Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.
2. Perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja.
3. Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun. (*)












