BERJAYANEWS.COM,-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL di Palembang. Total kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,68 triliun.
Dari enam tersangka tersebut, lima orang telah ditahan pada Senin (10/11/2025), yaitu MS, DO, ED, RA, dan ML. Sementara WS, selaku Direktur Utama PT BSS dan PT SAL, belum ditahan karena masih menjalani perawatan intensif di Jakarta.
“Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka selama 20 hari ke depan. Untuk WS, tim kami sedang memverifikasi kondisi medisnya,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Palembang.
Para tersangka yang ditahan ditempatkan di dua lokasi berbeda — empat orang di Rutan Kelas I Palembang, dan satu orang di Lapas Perempuan Kelas IIb Merdeka Palembang.
Kasus ini bermula pada 2011, saat PT BSS mengajukan kredit investasi kebun sawit sebesar Rp760,8 miliar, disusul PT SAL pada 2013 dengan permohonan kredit senilai Rp677 miliar. Dalam prosesnya, ditemukan banyak penyimpangan serius, seperti pemalsuan data, analisis kredit tidak sesuai fakta, serta penggunaan agunan dan dana yang tidak sesuai tujuan awal.
Selain kredit kebun sawit, kedua perusahaan juga mendapat tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan modal kerja, dengan total plafon mencapai hampir Rp1,76 triliun. Seluruh fasilitas pinjaman kini berstatus macet (kolektibilitas 5).
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Dari hasil perhitungan sementara, kerugian bersih negara mencapai Rp1,183 triliun setelah dikurangi hasil lelang aset sebesar Rp506,15 miliar.
Kejati Sumsel menegaskan, penanganan kasus ini akan terus dilanjutkan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum. (*)












