Example floating
Example floating
NasionalNews

Bawa Emak-emak Nyanyi Maju Tak Gentar Menggema Saat Roy Suryo Diperiksa Polisi Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Palsu

×

Bawa Emak-emak Nyanyi Maju Tak Gentar Menggema Saat Roy Suryo Diperiksa Polisi Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Palsu

Share this article
Foto Kompas : Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Kamis (13/11/2025).

ALIFNEWS.ID,- Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Kamis (13/11/2025).

Ketiganya datang bersama tim kuasa hukum dan diiringi belasan simpatisan, mayoritas emak-emak, yang menyanyikan lagu “Maju Tak Gentar” sebagai bentuk dukungan.

Roy Suryo menegaskan, kehadirannya bukan hanya untuk membela diri, tetapi juga mewakili rakyat yang menginginkan perubahan bagi negeri.

Roy Suryo mengenakan kemeja hitam dilapisi jas hitam, bersama Rismon Sianipar mengenakan kemeja merah dengan jas hitam dan celana jeans. Sementara Dokter Tifa mengenakan gamis hitam panjang yang dipadukan dengan hijab krem masuk dari pintu belakang.

Roy Suryo mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan kali ini bukan hanya mewakili mereka secara pribadi, tetapi rakyat Indonesia secara umum.

“Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismond tidak mewakili Dokter Rismond sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujar Roy Suryo kepada wartawan, Kamis.

Setelah menyampaikan semangat dan kesiapannya dalam pemeriksaan, mereka berjalan masuk ke dalam gedung.

Lagu Maju Tak Gentar dinyanyikan para simpatisan yang mayoritas terdiri atas emak-emak mengiringi langkah Roy Suryo dan Rismon Sianipar bersama tim kuasa hukum.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Kasus ini menjerat delapan orang dengan pasal-pasal UU ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *