BERJAYANEWS.COM – Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung (Terpeka) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Selasa (28/7/2026). Sepuluh saksi mengungkap praktik penggunaan dokumen, data, hingga identitas fiktif yang diduga digunakan untuk mencairkan anggaran proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Persidangan perkara Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menghadirkan 10 saksi dari klaster Jakarta-Cikampek 1 (Jampek 1). Mereka memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Kepala Divisi V PT Waskita Karya, Ibnu Nouval.
Mantan Staf SDM Waskita Karya, Eman Suherman, mengaku pernah mencairkan dana percepatan Divisi V menggunakan cek kontan pada periode Maret hingga Juli 2017 atas perintah kepala proyek.
Kesaksian serupa disampaikan mantan pekerja outsourcing, Febriansyah. Ia mengaku bertugas meminta tanda tangan kepala proyek sebelum menyerahkan uang hasil pencairan cek yang menggunakan dokumen fiktif kepada Kasir Divisi V, Widodo.
Sementara itu, mantan Kepala Proyek Jampek 1, Soni Arkaputra, mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya bersama tim membuat dokumen fiktif sebagai dasar pencairan dana di bank.
Dari skema tersebut, Soni mengaku menerima aliran dana sebesar Rp790 juta, termasuk Rp420 juta yang disebut berasal dari Ibnu Nouval.
“Total yang saya terima Rp790 juta dan saya siap mengembalikannya,” ujar Soni di persidangan.
Kesaksian lain datang dari Kepala Pengadaan Logistik, Sukma Wijaya, yang membenarkan seluruh berkas pertanggungjawaban proyek pada periode tersebut disusun menggunakan data rekayasa.
“Mengarang semua,” kata Sukma di hadapan majelis hakim.
Kuasa Hukum: Dana Dipakai untuk Operasional Proyek
Menanggapi keterangan para saksi, tim penasihat hukum Ibnu Nouval dari Kantor Hukum Nengah Sujana dan Rekan membantah tuduhan bahwa kliennya menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi.
Penasihat hukum terdakwa, Eko Katari, menyatakan dana yang dipersoalkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional proyek yang tidak tercantum dalam anggaran resmi.
“Kami memilah pembagian dana dan tanggung jawabnya. Persidangan membuktikan penggunaan uang untuk menutup kebutuhan proyek yang tidak teranggarkan, seperti biaya makan, penginapan pekerja, hingga bonus lembur,” ujar Eko.
Terkait dakwaan penggunaan dokumen dan identitas fiktif, Eko menyerahkan sepenuhnya kepada proses pembuktian jaksa di persidangan.
“Soal dokumen fiktif itu merupakan dakwaan JPU. Yang jelas, terdakwa menggunakan uang untuk kepentingan proyek,” katanya.
Kerugian Negara Mencapai Rp66,1 Miliar
Perkara yang menjerat Ibnu Nouval merupakan pengembangan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung sepanjang 12 kilometer (STA 100+200 hingga STA 112+200) pada periode 2017–2019 dengan nilai kontrak awal mencapai Rp1,253 triliun.
Berdasarkan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Armen Mesta dan Rekan, dugaan manipulasi administrasi dan pertanggungjawaban proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp66.108.445.974.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mesuji menyebut Ibnu Nouval diduga melakukan manipulasi pertanggungjawaban keuangan bersama dua pejabat PT Waskita Karya lainnya yang diproses secara terpisah (splitsing), yakni Tujuanta Ginting, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi Divisi V, serta Widodo Mardiyanto, mantan pegawai tetap Unit Divisi V.
Keduanya telah lebih dahulu divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Dalam dakwaan JPU, Tujuanta disebut menerima Rp7,811 miliar, sedangkan Widodo menerima Rp5,333 miliar.
Atas perbuatannya, Ibnu Nouval didakwa melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa, 4 Agustus 2026. (SMD)












