BERJAYANEWS.COM — Suasana di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendadak ricuh. Ratusan massa aksi yang tergabung dalam DPP Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) menerobos masuk hingga merobohkan pagar seng pembatas proyek di lingkungan Kejati Lampung akibat tak kunjung ditemui pejabat berwenang, Bandar Lampung, Rabu (5/8/2026).
Ketegangan memuncak saat massa yang telah menunggu lama mengetahui adanya kegiatan internal di dalam gedung Kejati. Awalnya, massa terlibat aksi saling dorong dengan aparat keamanan sembari menggoyang-goyangkan gerbang pintu masuk utama gedung Kejati Lampung.
Tekanan dari massa yang kian bergelombang akhirnya membuat gerbang tersebut jebol. Ratusan peserta aksi menerobos masuk hingga memadati area dalam halaman gedung Kejati.
Di dalam lingkungan gedung, situasi sempat diwarnai adu argumen sengit antara aparat kepolisian dan massa aksi yang terus bergerak maju. Langkah massa baru berhasil dihentikan oleh barikade kepolisian tepat sebelum mereka memasuk area lobi utama gedung Kejati.
“Kalian itu digaji pakai uang rakyat. Seharusnya kalian mengayomi rakyat dan menerima laporan kami, bukan membiarkan kami menunggu seperti ini,” teriak salah seorang peserta aksi di tengah ketegangan tersebut.
Massa FOKAL menyayangkan lambatnya respon Kejati Lampung, terlebih mereka mengklaim kedatangan tersebut bukan sekadar berunjuk rasa, melainkan membawa berkas laporan resmi terkait dugaan penyelewengan aset daerah.
“Kami mengetahui di dalam ada acara ngopi-ngopi. Kami datang untuk membuat laporan, bukan sekadar menyampaikan aspirasi,” tegas Ketua DPP FOKAL Lampung, Abzari Zahroni, saat berorasi di lokasi.
Setelah situasi berhasil diredam, perwakilan Kejati Lampung akhirnya keluar menemui massa. Koordinator Intelijen Kejati Lampung Asep Sunarsa bersama Kasipenkum Ricky Ramadhan menemui demonstran untuk menerima dokumen laporan resmi yang dibawa FOKAL.
Usai aksi membubarkan diri secara tertib, Abzari Zahroni mengungkapkan bahwa materi laporan yang diserahkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pelepasan aset lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung seluas 3 hektare di kawasan Way Huwi.
Abzari menduga praktik penyalahgunaan aset tersebut melibatkan jaringan mafia tanah dan telah berlangsung lintas periode kepemimpinan Gubernur Lampung sejak tahun 2011, mulai dari era Sjachroedin Z.P., Ridho Ficardo, Arinal Djunaidi, hingga periode Gubernur Rahmat Mirzani Djausal saat ini.
“Tanah Way Huwi itu awalnya diperuntukkan bagi 38 pegawai. Namun hak itu dicabut dan dialihkan ke korporasi melalui mekanisme jual-beli oleh pihak non-pemerintah tanpa proses lelang di KPKNL,” ujar Abzari.
Ia menambahkan, dampak penyimpangan prosedur pengelolaan aset daerah tersebut berimbas pada minimnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Lampung, serta memicu konflik sosial seperti penggusuran warga di wilayah lain akibat pengalihan lahan yang tidak jelas.
FOKAL memberikan tenggat waktu selama satu pekan kepada Kejati Lampung untuk merespons dan membentuk tim khusus guna mengusut tuntas dugaan korupsi aset tersebut.
“Jika dalam seminggu tidak ada pembentukan tim khusus, kami akan kembali mendatangi kantor Pemprov dan mendirikan tenda hingga tanah 3 hektare itu dipastikan kembali menjadi milik daerah,” kata Abzari.
Selain mendesak aparat penegak hukum, FOKAL juga mendorong DPRD Provinsi Lampung untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengawasi dan membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat dalam pengelolaan aset daerah.
(smd)












