BERJAYANEWS.COM – Rapat Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas jawaban Wali Kota terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Raperda tentang Pendirian BUMD Aneka Usaha pada Kamis (4/12/2025), diwarnai interupsi dua anggota dewan,
Interupsi terjadi jelang diskorsnya sidang untuk istirahat salat Zuhur.
Dua anggota DPRD, Agus Widodo (Fraksi PKS) dan Dewi Mayang Suri Djausal (Fraksi Gerindra), mempertanyakan ketiadaan juru bahasa isyarat (JBI) dalam agenda resmi, termasuk rapat paripurna.
Padahal, Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah disahkan sejak awal tahun.
Agus Widodo menegaskan, penyandang disabilitas merupakan kelompok prioritas dalam RPJMD Kota Bandar Lampung dan wajib mendapatkan layanan serta aksesibilitas yang layak.
“Saya mengajak kita semua, pemerintah Kota Bandar Lampung, dan DPRD untuk mengarusutamakan isu disabilitas dalam penyusunan program dan anggaran 2026. Pembangunan harus inklusif dan tidak meninggalkan satu pun warga,” tegas Agus.
Setelah Agus, giliran anggota Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal, menyampaikan interupsinya. Ia mendesak implementasi Perda disabilitas yang selama ini masih minim terlihat.
“Kami meminta agar anggaran untuk disabilitas dimasukkan dalam penyusunan RKA tahun depan. Secara nasional, RPJMN menetapkan penyandang disabilitas sebagai prioritas,” ujar Mayang.
Ia menekankan bahwa pembangunan Kota Bandar Lampung harus dilakukan dengan prinsip keadilan bagi seluruh kelompok masyarakat.
Menanggapi sorotan tersebut, Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah, langsung memberikan penjelasan. Ia menyebut Pemkot sudah memiliki komitmen kuat terhadap inklusi.
“Bandar Lampung ini kota inklusi. Artinya, kami mengakomodasi semua kaum disabilitas,” ujarnya.
Deddy menjabarkan bahwa Pemkot telah menyediakan sekolah khusus disabilitas dan mewajibkan setiap gedung baru menyediakan fasilitas ramah disabilitas seperti ramp, ruang, dan toilet khusus.
Namun, ia mengakui masih ada kekurangan di ruang publik, terutama trotoar, yang perbaikan serta penyesuaiannya dilakukan bertahap sesuai anggaran.
Terkait tuntutan kehadiran JBI dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang dianggap belum berjalan, Deddy berjanji akan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial.
“Setahu saya, saat saya masih Asisten I, perwalinya sudah ada. Tetapi soal aplikasinya berjalan atau tidak, itu bergantung kemampuan dan anggaran,” jelasnya.
Deddy juga mengungkap kendala dalam pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas sebesar 1% di perusahaan-perusahaan di Bandar Lampung.
“Itu yang belum kita capai. Kita belum mampu melakukan pengawasan karena ada kesenjangan kewenangan,” akunya.
Pemkot, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk memastikan aturan tersebut diterapkan sesuai amanat undang-undang.
Deddy menegaskan kembali komitmen Pemkot terhadap inklusi sosial.
“Kaum disabilitas tidak boleh termarjinalkan. Jangan berprasangka buruk ah,” pungkasnya. (smd)












