Bandar Lampung — Upaya menekan praktik perkawinan usia di bawah 19 tahun kembali diperkuat melalui sinergi tokoh agama dan tokoh adat dalam sebuah forum dialog yang digelar Perkumpulan DAMAR di Alodia Hotel Lampung, Kamis (11/12/2025). Perkawinan anak masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah di Lampung, dipicu tekanan sosial budaya, faktor ekonomi, serta minimnya pengetahuan keluarga tentang risiko kesehatan dan sosial yang menyertainya.
Meski Undang-Undang Perkawinan sudah menetapkan batas usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, kasus perkawinan anak tetap terjadi. Anak perempuan menjadi kelompok paling rentan karena berisiko mengalami putus sekolah, kehamilan bermasalah, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kemiskinan struktural jangka panjang.
Sejak 2023, Perkumpulan DAMAR aktif melakukan pencegahan melalui pendidikan kritis, pendampingan kasus, pemberdayaan ekonomi perempuan, dan advokasi kebijakan. DAMAR juga membentuk kelompok perempuan, perempuan muda, serta jaringan keluarga untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya perkawinan anak.
Namun, keputusan menikahkan anak kerap dipengaruhi nilai adat, norma sosial, dan tafsir keagamaan di tingkat akar rumput. Karena itu, DAMAR menilai peran tokoh agama dan tokoh adat sangat krusial untuk mengubah cara pandang masyarakat.
Dalam pemaparan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, para ulama menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan bagian dari maqashid syariah, yakni menjaga jiwa, akal, dan keturunan. Pendekatan agama yang lebih utuh dan progresif dinilai mampu mendorong keluarga menunda usia perkawinan demi kemaslahatan anak.
Direktur Eksekutif Perkumpulan DAMAR mengatakan bahwa isu ini bukan hanya persoalan kesehatan atau hukum, tetapi juga tanggung jawab moral, sosial, religius, dan budaya. “Tokoh agama dan adat memiliki pengaruh besar. Ketika mereka menyuarakan perlindungan anak, masyarakat akan ikut bergerak,” ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Perkumpulan DAMAR, Sukandi dari MUI Lampung yang membahas peran tokoh agama dalam pencegahan perkawinan anak, serta Khalida dari PW Muslimat NU mengenai pentingnya peran tokoh agama perempuan. Diskusi difasilitasi oleh Ulfa dari Lakpesdam PBNU.
Dari pertemuan tersebut, beberapa capaian berhasil dirumuskan, di antaranya:
Terbangunnya pemahaman bersama bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan bentuk perlindungan anak dan pencegahan kekerasan.
Meningkatnya kapasitas tokoh agama dan adat dalam memberikan edukasi yang ramah anak dan sensitif gender.
Munculnya komitmen untuk menolak praktik perkawinan usia di bawah 19 tahun dan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak.
Menguatnya dukungan tokoh agama dan adat terhadap program pencegahan perkawinan anak yang dijalankan DAMAR.
Sebanyak 36 peserta yang terdiri dari KUA, tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan desa dari wilayah Pesisir Barat, Natar, Gisting, dan Air Naningan turut hadir dan menyusun rencana aksi pencegahan di daerah masing-masing.
Dengan kolaborasi yang semakin kokoh antara tokoh agama, tokoh adat, keluarga, dan organisasi masyarakat sipil, upaya mencegah perkawinan usia dini diharapkan menjadi gerakan berkelanjutan yang benar-benar mengakar di tengah masyarakat. Perkumpulan DAMAR menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan memperkuat perlindungan anak di Lampung.












