BERJAYANEWS.COM — Suasana ruang sidang yang biasanya dipenuhi argumentasi hukum mendadak larut dalam emosi saat tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB) menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadi mereka.
Persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (11/6/2026), menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, mantan Direktur Operasional Budi Kurniawan, dan mantan Komisaris Heri Wardoyo.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Firman Khadafi Tjindarbumi, ketiganya kompak menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyampaikan pembelaan dari perspektif tata kelola korporasi, profesionalisme, hingga sisi kemanusiaan yang sangat personal.
Baca Juga: Nyanyian Akar Rumput Eks Komisaris dan Tudingan Tebang Pilih Adik Ipar Eks Gubernur
Tangis Hermawan Pecah Saat Cerita Kehilangan Ibu
M. Hermawan Eriadi membuka pembelaannya dengan menegaskan bahwa dirinya merupakan profesional yang direkrut melalui proses seleksi terbuka, bukan karena kedekatan politik.
Ia membantah dakwaan jaksa yang menurutnya tidak memuat unsur fraud maupun niat jahat. Menurut Hermawan, persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut lebih berkaitan dengan administrasi dan tata kelola perusahaan.
“Semua yang didakwakan adalah persoalan administrasi dan tata kelola perusahaan, perbedaan perspektif tentang pencatatan akuntansi, waktu RUPS, dan penetapan tantiem-bonus. Semuanya dilakukan secara transparan,” ujar Hermawan.
Suasana sidang berubah haru ketika Hermawan menceritakan kehilangan ibu kandungnya selama menjalani masa penahanan. Dengan suara bergetar, ia mengaku tidak sempat mendampingi maupun memberikan penghormatan terakhir kepada sang ibu.
“Hukuman terberat yang saya rasakan bukan tuntutan sembilan tahun itu. Hukuman terberat adalah tidak bisa hadir di sisi ibu saya di detik-detik terakhir kehidupannya,” ucapnya sambil menahan tangis.
Ia juga mengungkapkan bahwa rumah satu-satunya yang dimiliki keluarganya dengan status kredit pemilikan rumah (KPR) turut disita dalam perkara tersebut.
“Saya tidak sempat memeluknya. Saya tidak bisa mendampingi dan mendengar kata-kata terakhirnya. Bahkan tak bisa memeluk tubuh rentanya untuk terakhir kalinya sebelum diantar ke peristirahatan terakhirnya,” lanjut Hermawan.
Tangisnya pecah ketika membahas kepergian sang ibu dan kekhawatirannya terhadap masa depan keluarganya.
Budi Kurniawan: Saya Merasa Dijadikan Tumbal
Selanjutnya, Budi Kurniawan membacakan pledoinya dengan nada yang tak kalah emosional.
Mantan Direktur Operasional PT LEB itu mempertanyakan tuntutan 10 tahun penjara yang menurutnya tidak sebanding dengan perannya sebagai pelaksana operasional perusahaan.
Budi juga membantah stigma nepotisme yang selama ini dikaitkan dengan statusnya sebagai adik ipar mantan Gubernur Lampung. Ia menegaskan telah berkarier selama puluhan tahun di sektor swasta sebelum bergabung dengan PT LEB.
“Saya merasa dijadikan alat untuk menekan pihak lain. Saya memohon agar saya tidak dijadikan jembatan atau tumbal dalam persoalan yang bukan perbuatan saya,” kata Budi.
Dalam bagian akhir pembelaannya, Budi mengaku menyesal telah mengabaikan nasihat keluarga saat memutuskan bergabung dengan BUMD tersebut.
“Penyesalan terbesar dalam hidup saya adalah saya tidak menerima saran istri dan anak saya ketika mereka tidak setuju saya bergabung di BUMD, khususnya di Lampung Energi Berjaya,” ujarnya.
Suasana ruang sidang kembali hening ketika Budi mengingat pesan anaknya yang disampaikan beberapa hari sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak semua yang di dalam penjara adalah orang yang salah, dan tidak semua yang di luar sana adalah orang yang benar,” tutur Budi dengan mata berkaca-kaca.
Getaran suaranya membuat suasana sidang semakin emosional. Dari bangku pengunjung terdengar tangis sang istri yang tak kuasa menahan haru.
Heri Wardoyo Kutip Jalaluddin Rumi
Pledoi terakhir disampaikan mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo. Berbeda dari dua terdakwa sebelumnya, Heri memilih pendekatan yang lebih filosofis. Ia meminta majelis hakim memutus perkara secara independen, tanpa dipengaruhi opini publik maupun prasangka politik.
Heri menegaskan bahwa posisinya sebagai komisaris hanya menjalankan fungsi pengawasan dan tidak terlibat dalam pengelolaan operasional perusahaan.
“Saya bukan direksi, bukan pengelola operasional. Saya bukan pihak yang mengendalikan perusahaan,” tegasnya.
Menurut Heri, komisaris hanya menjalankan fungsi pengawasan serta menandatangani hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan menyusun maupun menentukan angka-angka remunerasi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Untuk menggambarkan kondisi psikologis para terdakwa, Heri mengutip penyair sufi Jalaluddin Rumi.
“Mengingatkan saya pada apa yang pernah digambarkan oleh penyair Jalaluddin Rumi, di sana, di sebuah ladang di luar pemahaman tentang sebutan benar dan salah, ada sebuah tempat. Aku akan menemuimu di sana,” ujar Heri.
Ia kemudian menyampaikan analogi mengenai dua “sangkar” yang menurutnya membatasi pencarian kebenaran.
“Sangkar pertama adalah apa yang orang percaya tentang diri kita. Sangkar kedua adalah siapa dirinya yang sesungguhnya. Tugas pengadilan adalah membuka keduanya agar fakta terbang bebas dan keadilan dapat bernapas,” katanya.
Menutup pledoinya, Heri menyatakan keyakinannya bahwa keadilan akan menemukan jalannya.
“Saya percaya keadilan mungkin berjalan lambat, tetapi keadilan tidak pernah kehilangan arah,” pungkasnya.
Putusan Dibacakan Pekan Depan
Setelah seluruh terdakwa menyampaikan pembelaan, majelis hakim menutup persidangan untuk mempersiapkan putusan akhir perkara.
Nasib M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo kini berada di tangan majelis hakim.
Putusan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, (18/6/2026) mendatang.
Publik pun menanti apakah vonis nanti akan menerima argumentasi korporasi dan pembelaan kemanusiaan yang disampaikan para terdakwa, atau justru menguatkan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
(smd)












