Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Skandal Rp271,5 Miliar PT LEB: Seret Nama Tokoh Parpol hingga Sumpah Mubahalah di Ruang Sidang

×

Skandal Rp271,5 Miliar PT LEB: Seret Nama Tokoh Parpol hingga Sumpah Mubahalah di Ruang Sidang

Share this article
Sidang lanjutan Kasus Korupsi PT LEB,

BERJAYANEWS.COM,- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271,5 miliar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (4/6/2026), berlangsung panas.

Persidangan yang menghadirkan tiga terdakwa sebagai saksi—Dirut M. Hermawan Eriadi, Dirops Budi Kurniawan, dan Komisaris Heri Wardoyo  membongkar dugaan adanya aliran dana ke sejumlah tokoh partai politik demi memuluskan revisi peraturan daerah (Perda).

Dalam pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilam Agustini Putri mencecar saksi mengenai pembahasan yang pernah terjadi di Rumah Dinas Mahan Agung terkait bagi-bagi uang tersebut. Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, membenarkan adanya penyaluran dana berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang yang bersumber dari tantiem dana PI 10 persen PT LEB.

Tak hanya itu, Heri mengungkap penyerahan uang besar di halaman rumahnya kepada seseorang bernama Noverisma Subing yang disertai bukti nota unik.

“Seingat saya waktu itu ada semacam tulisan tangan warna biru, kalau tidak salah,” ujar Heri Wardoyo di hadapan majelis hakim.

Keterangan Heri ini langsung memicu ketegangan setelah dibantah keras oleh terdakwa Budi Kurniawan. Budi menilai pernyataan itu sebagai fitnah keji dan menyatakan siap melakukan sumpah mubahalah (sumpah kutukan) untuk membuktikannya.

Usai sidang, kuasa hukum Budi Kurniawan, Muhammad Yunandar, menyentil balik kesaksian Heri Wardoyo yang dinilai tidak sinkron dengan lini masa dan berpotensi menjadi keterangan palsu.

“Yang disampaikan Terdakwa Heri Wardoyo terkait pemberian uang itu kan katanya terjadi di awal tahun 2023… padahal klien kami dan Terdakwa Hermawan Eriadi tidak pernah merasa mengetahui apalagi menyaksikan… dan driver PT LEB yang tadi disebut turut menyaksikan itu baru bekerja pada pertengahan tahun 2023. Jangan sampai kesaksian tersebut malah mengarah pada keterangan palsu,” tegas Yunandar.

Ketua Majelis Hakim Firman Tjindarbumi akhirnya menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 9 Juni 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *