BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi memberikan sejumlah keringanan besar bagi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026. Kebijakan ini mulai dari penghapusan denda tunggakan puluhan tahun hingga gratis pajak 100 persen bagi warga kecil.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendongkrak kepatuhan wajib pajak.
“Salah satu kebijakan utama adalah pembebasan denda administrasi bagi tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 1992 hingga 2025,” ujar Yusnadi, Minggu (7/6/2026).
Program penghapusan denda ini akan berlaku hingga 31 Desember 2026. Warga yang memiliki tunggakan lama kini bisa melunasi pokok pajaknya saja tanpa perlu mengkhawatirkan sanksi denda.
Selain hapus denda, Pemkot juga memberlakukan pemotongan pokok PBB tahun 2026 dengan rincian sebagai berikut:
Ketetapan Rp0 – Rp150 ribu: Diskon 100% (Bebas/Gratis membayar PBB).
Ketetapan Rp150.001 – Rp300 ribu: Diskon 50%.
Ketetapan Rp300.001 – Rp500 ribu: Diskon 30%.
Untuk mempermudah warga, Bapenda kini memperluas kanal pembayaran digital. Selain lewat Bank Lampung, masyarakat bisa membayar PBB melalui Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Blibli, aplikasi DANA, hingga layanan QRIS dan virtual account. (*)












