Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Gadai Emas Tanpa Surat Resmi Legal? Ini Penjelasan Pegadaian Area Lampung

×

Gadai Emas Tanpa Surat Resmi Legal? Ini Penjelasan Pegadaian Area Lampung

Share this article
Kepala Departemen Non-Gadai PT Pegadaian Area Lampung, Kusdi, memberikan sambutan pembuka pada acara Media Gathering di Yuza Coffee, Kota Bandar Lampung, Kamis, (23/7/2026). | Foto : Adsza

BERJAYANEWS.COM — PT Pegadaian Area Lampung mempertegas komitmen dan aspek legalitas operasionalnya dalam melayani transaksi pembiayaan serta gadai emas masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan jajaran manajemen Pegadaian Area Lampung dalam ajang Media Gathering bertajuk “Bersinergi, Berkolaborasi Bersama Media” yang berlangsung di Yuza Coffee, Kota Bandar Lampung, Kamis (23/7/2026).

Acara yang dihadiri sejumlah Kepala Cabang (Kacab) Pegadaian se-Kota Bandar Lampung serta puluhan awak media tersebut tak sekadar menjadi ajang silaturahmi.

Forum ini menjadi wadah diskusi krusial yang mengupas seluk-beluk mitigasi risiko serta keabsahan transaksi emas di lembaga keuangan BUMN tersebut.

Diskusi menghangat saat menyoroti fenomena fluktuasi transaksi emas di masyarakat. Memasuki periode tahun ajaran baru sekolah, kebutuhan likuiditas dana tunai keluarga melonjak signifikan untuk biaya pendidikan. Kondisi ini mendorong banyak warga memilih mencairkan tabungan emas mereka.

Namun, kendala klasik kerap muncul ketika surat atau nota pembelian emas milik warga hilang atau rusak. Banyak toko emas menolak transaksi atau memotong harga secara drastis.

Hal inilah yang melatari tingginya pertanyaan publik terkait kejelasan prosedur gadai maupun jual-beli emas tanpa dokumen resmi di Pegadaian.

Baca Juga: Sasar Mahasiswa Unila, Pegadaian Lampung Geber Literasi Keuangan dan Investasi Aman

Kepala Departemen Non-Gadai Pegadaian Area Lampung, Kusdi, meluruskan pemahaman publik mengenai entitas jual-beli di lingkungan Pegadaian.

Ia menjelaskan bahwa induk perusahaan PT Pegadaian secara fundamental tidak melakukan transaksi jual-beli emas langsung dari masyarakat umum, melainkan menyediakan produk pembiayaan atau cicilan emas.

“Jual-beli emas secara langsung berada di bawah kewenangan anak perusahaan kami, yaitu Galeri 24. Untuk mengamankan transaksi, tersedia layanan buyback khusus untuk emas pembiayaan dari Pegadaian. Kalau dari umum secara sembarangan, kita tidak layani guna mengantisipasi dan menghindari masuknya barang-barang ilegal,” ujar Kusdi.

Baca Juga: Harga Emas Global Fluktuatif, Penjualan Pegadaian Lampung Malah Melesat 38 Persen

Sementara itu, untuk layanan gadai, berbeda dengan jual-beli, Pegadaian memiliki aturan dan payung hukum yang kokoh, bahkan jika nasabah mengajukan gadai emas perhiasan tanpa menyertakan nota atau surat pembelian.

Kepala Cabang Pegadaian Kedaton, Ade Rulis, mengungkapkan bahwa untuk transaksi jual di Galeri 24, mitigasi risiko dilakukan dengan membatasi sertifikasi pada merek dagang terpercaya seperti Antam, UBS, dan Galeri 24. Namun, khusus layanan gadai, ketidakadaan kuitansi bukanlah penghalang.

“Masyarakat perlu memahami bahwa kuitansi atau surat emas itu sifatnya hanya nota jual-beli, bukan bukti kepemilikan fidusia seperti BPKB pada kendaraan bermotor. Berdasarkan hukum yang berlaku, siapa yang menguasai atau membawa barang bergerak tersebut, secara keperdataan dianggap sebagai pemiliknya,” kata Ade Rulis.

Prinsip hukum ini ditegaskan pula oleh Kepala Departemen Gadai Pegadaian Area Lampung, Florensia Debora Manurung.

Ia mengutip Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mendefinisikan gadai sebagai hak yang diperoleh kreditur atas barang bergerak yang diserahkan oleh debitur atau kuasa atas namanya.

“Definisi gadai dalam Pasal 1150 KUHPerdata menegaskan bahwa ketika nasabah membawa barang jaminan ke Pegadaian, secara hukum kedudukannya diakui sebagai penguasai barang tersebut. Oleh karena itu, emas atau perhiasan tanpa surat tetap bisa kita terima untuk digadai,” pasar Florensia.

Baca Juga: Laba Pegadaian Melesat 87 Persen Menjadi Rp 4,38 Triliun, Ditopang Ekspansi Bank Emas

Terkait risiko emas berasal dari hasil tindak pidana, Ade Rulis menjelaskan bahwa Pegadaian menerapkan penanganan risiko melalui pengisian Formulir Data Nasabah Perorangan (FDNP).

Dalam formulir tersebut, nasabah wajib menandatangani pernyataan resmi bahwa barang jaminan adalah milik pribadi yang sah.

“Dari sisi legal, Pegadaian aman karena ada integritas tertulis dari nasabah. Kami tidak mungkin menginterogasi nasabah secara represif mengenai asal-usul barang karena kami wajib menghormati privasi dan hak asasi nasabah,” tegas Ade.

Apabila emas tanpa surat diserahkan, tim penilai Pegadaian yang telah tersertifikasi akan melakukan dua tahap pengujian ketat, yakni uji kimia (uji gosok) dan uji berat jenis.

Pengujian ini dilakukan karena harga taksiran didasarkan pada persentase kemurnian fisik emas (misalnya 80% atau 90%), bukan sekadar klaim toko atau surat pembeli.

Di akhir sesi, menyikapi tingginya kebutuhan dana masyarakat di musim sekolah, Ade Rulis mengimbau warga untuk memprioritaskan opsi gadai ketimbang menjual.

Mengingat tren harga emas yang stabil dan berfungsi sebagai safe haven, menggadaikan emas membuat kebutuhan dana pendidikan teratasi tanpa harus kehilangan kepemilikan aset yang nilainya cenderung terus naik dalam jangka panjang.

(smd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *