Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI terkait dugaan pengungkapan data pribadi pemohon layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 27/B/Sek/LP/DPP-KAMPUD/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026. Selain meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi, KAMPUD juga mengajukan permohonan evaluasi terhadap predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang saat ini disandang Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan atas nama Dewi Rahmawati, S.Pd., yang sebelumnya mengajukan layanan cek plot sertipikat di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pada Januari 2026.
Menurut Seno, dalam proses pengajuan tersebut, pemohon menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan berupa surat kuasa, KTP, kartu keluarga, dan salinan sertipikat hak milik. Namun, setelah proses berjalan, pemohon mengaku dihubungi oleh pihak lain yang disebut mengetahui detail dokumen dan permohonan yang diajukan ke BPN.
“Kami menduga telah terjadi pengungkapan data pribadi dan dokumen permohonan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik data. Hal ini menimbulkan tekanan psikologis dan rasa takut bagi pemohon,” ujar Seno.
KAMPUD juga menyebut telah menerima informasi yang mengarah pada dugaan adanya akses dokumen permohonan oleh pihak lain yang tidak berkepentingan. Atas dasar itu, Dewi Rahmawati melalui KAMPUD telah menyampaikan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pada 28 Januari 2026.
Namun, hingga laporan pengaduan diajukan ke Inspektorat Jenderal ATR/BPN RI, KAMPUD menyatakan belum menerima tanggapan resmi atas keberatan yang telah disampaikan.
Selain melapor ke ATR/BPN RI, perkara tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Lampung sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 5 Februari 2026.
Dalam laporannya, KAMPUD menilai dugaan pengungkapan data tersebut perlu ditelusuri karena berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya terkait larangan pengungkapan data pribadi tanpa hak.
KAMPUD mendesak Inspektorat Jenderal ATR/BPN RI melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perkara tersebut serta mengevaluasi tata kelola pelayanan dan perlindungan data di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
“Kami memandang persoalan ini penting untuk menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan data pribadi masyarakat dan kualitas pelayanan publik,” kata Seno.
Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Menteri PAN-RB RI, dan Ketua Ombudsman RI.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, yang telah dikonfirmasi wartawan BerjayaNews melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Saat wartawan mendatangi kantor untuk meminta klarifikasi pSenin (15/6/2026), belum diperoleh keterangan resmi karena setelah menunggu sekitar setengah jam tidak ada pihak pejabat BPN Kota memiliki wewenang yang datang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari juga belum memberikan respons terkait perkembangan laporan yang telah disampaikan oleh pelapor.
Perkara ini masih dalam tahap pelaporan dan menunggu proses klarifikasi serta penanganan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. (Adza SMD)












