Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Pengusutan TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung Bidik Keterlibatan Pihak yang Tercatut Nominee Aset

×

Pengusutan TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung Bidik Keterlibatan Pihak yang Tercatut Nominee Aset

Share this article
Terdakwa kasus korupsi dan TPPU yang juga mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, berjalan meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan petugas usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, (22/7/2026). | Foto: Ist

BERJAYANEWS.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disinyalir disalahgunakan namanya (nominee) dalam skema penyamaran aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Pesawaran periode 2016-2025, Dendi Ramadhona.

Langkah hukum ini menjadi fokus tim teknis pascavonis perkara korupsi dan gratifikasi yang menjerat Dendi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menegaskan bahwa bidang teknis Kejati saat ini masih merampungkan kajian dan pematangan data terkait perkembangan unsur TPPU tersebut. Publik diminta bersabar menanti hasil kerja tim teknis.

“Pesawaran nanti ada update-nya segera dari bidang teknis kita tunggu saja,” ujar Ricky saat memberikan keterangan di Gedung Kejati Lampung, Bandar Lampung, Senin, (3/8/2026) malam.

Pengusutan pencucian uang ini bergerak seiring fakta persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang berujung pada putusan hakim, Rabu, (22/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menerima gratifikasi, serta menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara serta denda Rp750 juta. Dendi dinilai terbukti melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b jo. Pasal 607 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim membeberkan modus operandi Dendi yang secara sistematis menyembunyikan uang hasil korupsi dari fee proyek di Pemkab Pesawaran.

Untuk mengelabui hukum, Dendi menempatkan berbagai aset berharga atas nama orang lain atau nominee agar seolah-olah harta tersebut diperoleh secara sah.

Salah satu nama yang tercatat digunakan Dendi untuk menyamarkan kepemilikan aset bidang tanah dan bangunan adalah istrinya sendiri, Nanda Indira Bastian, yang kini menjabat sebagai Bupati Pesawaran periode 2025-2030.

Skema ini sengaja dijalankan guna mengaburkan asal-usul, sumber, serta kepemilikan sebenarnya atas harta hasil gratifikasi proyek.

Tak hanya pada sang istri, fakta persidangan turut membongkar gurita aset lainnya yang diatasnamakan orang-orang dekat terdakwa.

Sejumlah bidang tanah dan bangunan tercatat atas nama ajudan pribadi hingga orang kepercayaannya. Selain properti, Dendi menyamarkan kepemilikan modal saham sebesar Rp500 juta di PT Gunung Pesawaran Medika (RS Urip Gedong Tataan) menggunakan identitas ajudannya.

Terdakwa juga mengoleksi puluhan barang mewah mulai dari tas, jam tangan, hingga perhiasan bermerek Louis Vuitton, Hermes, Gucci, Rolex, dan Chanel yang dibeli menggunakan dana korupsi Dinas PUPR Pesawaran.

Atas tindak kejahatannya, majelis hakim membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22,8 miliar kepada Dendi Ramadhona.

Kewajiban ini merupakan akumulasi fee 15 persen dari alokasi proyek perluasan perpipaan SPAM tahun 2022 serta setoran gratifikasi sepanjang 2022 hingga 2024, yang telah dikurangi titipan Rp3 miliar ke rekening negara saat proses penuntutan.

Jika sisa uang pengganti tak dilunasi dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), harta benda Dendi akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan pidana penjara tambahan selama 4 tahun.

Saat ini Kejati Lampung terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sembari menyiapkan update terbaru penetapan pasal TPPU bagi para pihak yang terlibat.

(smd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *