BERJAYANEWS.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung didesak untuk tidak berhenti pada perkara korupsi pokok dan segera menetapkan Bupati Pesawaran periode 2025-2030, Nanda Indira, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Desakan tersebut disuarakan oleh ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Lampung saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Lampung, Kamis (27/8/2026).
Massa menilai alat bukti dan fakta persidangan perkara korupsi proyek perluasan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 sudah lebih dari cukup untuk menyeret Nanda Indira ke meja hijau.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti penyitaan sejumlah aset mewah oleh Kejati Lampung yang diduga berkaitan erat dengan TPPU.
Aset-aset tersebut meliputi rumah mewah di Bandar Lampung, dua bidang tanah ber-SHM seluas belasan ribu meter persegi di Way Ratai, kendaraan bermotor, hingga belasan tas bermerek (branded) seperti Louis Vuitton, Hermes, dan Chanel.
“Kami meminta dari LSMB, siapa-siapa yang menggelapkan uang hasil korupsi dan menyamarkan sesuai dengan Undang-Undang TPPU Nomor 8 Tahun 2010, yang mana Kejati Lampung telah menyita beberapa surat dan tas branded itu punya Ibu Nanda Indira selaku Bupati yang baru,” ujar Koordinator LSMB Provinsi Lampung, Rustam Efendi, di sela-sela aksi.
Rustam menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih atau “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Pihaknya meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, KPK, maupun Polri, menuntaskan penanganan aliran dana dan penyamaran aset hasil kejahatan agar masyarakat Pesawaran mendapatkan kepastian hukum.
“Harapan kami, kasus TPPU itu segera disidangkan. Dan apabila Ibu Nanda itu tersangkut TPPU, segera! Jangan diombang-ambing masyarakat Pesawaran. Saya selaku koordinator LSMB Provinsi Lampung, supaya ditetapkan segera ditetapkan tersangka. Siapa pun yang terlibat TPPU di kasus SPAM Kabupaten Pesawaran,” tegas Rustam.
Aksi desakan massa ini berakar dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan mantan Bupati Pesawaran periode 2016-2025, Dendi Ramadhona, yang juga merupakan suami dari Nanda Indira.
Pada Rabu (22/7/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada Dendi Ramadhona.
Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi serta menyamarkan uang hasil korupsi fee proyek Dinas PUPR Pesawaran sebesar 15 persen dari alokasi proyek SPAM 2022. Hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22,8 miliar.
Dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim membeberkan modus operandi Dendi yang secara sistematis menyembunyikan kekayaannya dengan meletakkan aset atas nama orang lain (nominee).
Salah satu nama utama yang digunakan untuk menyamarkan aset tanah, rumah senilai Rp4,22 miliar, dan aset berharga lainnya adalah sang istri, Nanda Indira.
Saat bersaksi di persidangan secara daring pada Selasa (30/6/2026), Nanda Indira mengakui bahwa puluhan tas mewah dan dua bidang tanah belasan ribu meter persegi di Way Ratai atas namanya belum tercatat dalam LHKPN.
Namun, ia berdalih seluruh urusan laporan kekayaan dan transaksi jual-beli diatur sepenuhnya oleh Dendi Ramadhona tanpa ia ketahui detailnya.
Atas pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menegaskan bahwa undang-undang TPPU membebankan skema pembuktian terbalik.
Nanda dan Dendi diwajibkan membuktikan secara legal bahwa seluruh aset mewah yang disita penyidik bukan berasal dari uang hasil korupsi.
Sementara itu, pihak Kejati Lampung menyatakan masih terus menguji dan mematangkan data teknis untuk menyasar keterlibatan pihak-pihak yang namanya disinyalir disalahgunakan dalam skema penyamaran aset (nominee) tersebut.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, sebelumnya memastikan bahwa penyidik masih merampungkan kajian untuk penanganan unsur TPPU susulan dalam perkara SPAM Pesawaran ini.
(smd)












