JAKARTA — Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan sejumlah orang yang diduga berpotensi memicu kerusuhan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026). Langkah tersebut dilakukan guna mengantisipasi pihak-pihak yang dapat mengganggu jalannya penyampaian aspirasi masyarakat secara damai.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengonfirmasi bahwa penindakan tersebut telah dilakukan sejak Rabu malam berdasarkan laporan langsung dari Kapolda Metro Jaya. Djamari menegaskan bahwa pengamanan ketat dari petugas gabungan TNI-Polri ini belajar dari pengalaman penanganan demonstrasi tahun lalu.
Aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026 ini diikuti oleh empat kelompok aliansi massa—yakni AMPB, AMDB, GERAM, dan RMP4. Isu yang disuarakan sangat bervariasi, mulai dari pengesahan RUU Perampasan Aset, hukuman mati bagi koruptor, stabilitas harga bahan pokok, isu buruh dan hak pekerja, hingga seruan pengawalan terhadap program pemerintah. (*)












