BERJAYANEWS.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada dua anggotanya, M. Rolland Nurfa (Fraksi PKB) dan Asroni Paslah (Fraksi Gerindra), atas pelanggaran kode etik.
Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran berbeda. M. Rolland Nurfa dinilai melanggar etik terkait insiden banting piring saat rapat, sementara Asroni Paslah karena persoalan perdata.
Amar putusan dibacakan dalam sidang etik BK DPRD di ruang rapat Badan Kehormatan, Rabu (17/12/2025).
Sidang dipimpin Ketua BK Yuhadi (Fraksi Golkar) didampingi Wakil Ketua BK Edison Hadjar (Fraksi PAN), serta anggota BK lainnya yakni Agung Zawil Afkar Al Muhtad (Fraksi PKB), Hendra Mukri (Fraksi Demokrat), dan Endang Asnawi (Fraksi PDI-P).
Dalam persidangan tersebut, Yuhadi menegaskan tindakan para teradu terbukti melanggar norma kesusilaan sebagai wakil rakyat.
“Menyatakan Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan-perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dapat merendahkan harkat dan martabat anggota DPRD,” tegas Yuhadi saat membacakan petikan putusan.
BK menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 22 Huruf D Kode Etik DPRD Kota Bandar Lampung yang mewajibkan setiap anggota menjaga marwah dan kehormatan lembaga.
Menanggapi putusan tersebut, Asroni Paslah yang hadir langsung dalam sidang menyatakan menerima keputusan BK. Meski menganggap perkara yang menjeratnya bersifat pribadi, ia memilih bersikap kooperatif.
“Sebenarnya ini masalah pribadi, tapi ya sudah, saya tidak mau memperpanjang dan menerima keputusan BK. Saya gentle,” ujar Asroni kepada awak media usai persidangan.
Sikap tersebut menjadi salah satu pertimbangan sehingga Asroni hanya dijatuhi sanksi kategori ringan.
Sementara itu, M. Rolland Nurfa tidak hadir dalam sidang. Ketua BK Yuhadi menjelaskan politikus PKB tersebut sedang mendampingi ibunya yang menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek.
“Saudara Rolland sudah menghubungi saya langsung dan menyatakan menerima apa pun keputusan BK serta tidak mengajukan banding,” kata Yuhadi.
Yuhadi menegaskan, dalam perkara etik, ketidakhadiran teradu tidak menghalangi pelaksanaan putusan karena dapat dijalankan melalui mekanisme in absensia.
Lebih lanjut, Yuhadi menjelaskan bahwa sanksi teguran tertulis memiliki konsekuensi administratif serius karena akan tercatat sebagai arsip resmi Sekretariat DPRD dan menjadi bahan evaluasi partai politik masing-masing.
“Kami memiliki tiga tingkatan sanksi, mulai dari ringan, sedang berupa pencopotan dari alat kelengkapan dewan (AKD), hingga berat berupa pemberhentian tetap,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Yuhadi mengungkapkan bahwa BK DPRD masih menangani satu laporan dugaan pelanggaran etik anggota dewan lainnya yang saat ini dalam tahap penyelidikan dan akan disampaikan perkembangannya pada penutupan masa sidang, 22 Desember 2025 mendatang.(smd)












