Example floating
Example floating
Bandar Lampung

AJI Bandar Lampung Kecam Hakim Tipikor Tanjung Karang, Kartu Pers Jurnalis Disita Saat Sidang Korupsi BRI

×

AJI Bandar Lampung Kecam Hakim Tipikor Tanjung Karang, Kartu Pers Jurnalis Disita Saat Sidang Korupsi BRI

Share this article
Sidang Korupsi Dana Nasabah Bank BRI Cindy Almira di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (24/12/2025),

Bandar Lampung — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menyayangkan tindakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang yang menyita kartu pers jurnalis saat meliput sidang perkara dugaan korupsi dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu, Rabu (24/12/2025).

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Hakim tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi atau membatasi kerja jurnalis dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” tegas Dian Wahyu Kusuma dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

Insiden itu terjadi di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, sesaat sebelum sidang dimulai. Hakim anggota Edi Purbanus, S.H. memerintahkan petugas untuk menyita Kartu Tanda Anggota (KTA) seorang jurnalis dari media Berjaya News yang tengah mengambil dokumentasi video persidangan.

Hakim mempertanyakan asal media dan prosedur perizinan wartawan tersebut. Meski jurnalis menyatakan telah berkoordinasi dengan Humas Pengadilan, hakim tetap memerintahkan pemeriksaan identitas.

@berjayanews Eks Pegawai BRI Sampaikan Dugaan Tekanan Atasan di Sidang Akui Pakai Dana Nasabah Buat Tutupi Hasil Audit Rp14 Miliar TERDAKWA kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu, Cindy Almira, mengungkap adanya dugaan tekanan dari pejabat internal bank untuk menutup hasil audit reguler senilai Rp14 miliar. Pengakuan tersebut disampaikan Cindy dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Rabu (24/12/2025). Di hadapan majelis hakim, Cindy menyatakan tekanan tersebut membuat dirinya merasa takut dan tertekan, sehingga mengambil keputusan keliru dengan kembali menggunakan dana nasabah. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh saksi Ahmad Zainal, mantan Asisten Manajer Operasional BRI Pringsewu. Saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim, Ahmad Zainal menegaskan tidak pernah melakukan tekanan terhadap terdakwa. Persidangan juga mengungkap adanya perbedaan keterangan terkait asal-usul angka kerugian keuangan negara sebesar Rp17,96 miliar. Setelah dikonfirmasi oleh majelis hakim, angka tersebut dinyatakan bersumber dari hasil audit. Selain itu, dalam persidangan, Cindy juga menyebut adanya dugaan pembiaran sistemik serta lemahnya pengawasan internal di lingkungan BRI Pringsewu yang, menurutnya, turut berkontribusi terhadap terjadinya perkara tersebut. Kuasa hukum terdakwa menyatakan kliennya bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Pihaknya juga mempertimbangkan pengajuan status Justice Collaborator guna mengungkap peristiwa secara menyeluruh. Dalam perkara ini, Cindy Almira didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dugaan kerugian keuangan negara hampir Rp18 miliar. Sidang akan dilanjutkan pada 6 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (smd) #SidangTipikor #KasusBRI #BRIPringsewu #DanaNasabah #AuditKeuangan ♬ evolution – GALEGO_BJJ

“Kamu dari mana?” tanya Edi dengan nada tegas.

Mendapat pertanyaan spontan tersebut, jurnalis Adza menjawab lugas, “Wartawan, Pak.”

Hakim Edi kemudian mempertanyakan prosedur perizinan peliputan di lingkungan pengadilan.

“Sudah lapor dengan Humas belum?” lanjutnya.

“Minta KTA-nya, kita cek,” perintah Edi kepada staf jaga di ruang sidang.

Petugas kemudian menghampiri wartawan tersebut dan mengambil KTA beserta lanyard (tali id card) yang sedang dikenakannya.

Penyitaan KTA berlangsung sekitar 10 menit sebelum akhirnya dikembalikan kepada jurnalis bersangkutan. Salah satu petugas keamanan sempat menyampaikan agar pengambilan gambar dilakukan setelah memperoleh izin.

“Gak apa-apa Bang, cuma kalau mau ambil gambar izin dulu Bang,” bisik salah satu petugas saat menyerahkan kembali kartu identitas tersebut kepada sang jurnalis.

Menurut Dian Wahyu Kusuma, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.

AJI juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung sempat mengeluarkan surat edaran terkait perizinan peliputan persidangan pada tahun 2020. Namun, kebijakan tersebut menuai kecaman luas karena dinilai membatasi kemerdekaan pers dan akhirnya dicabut.

“Pada prinsipnya, pelarangan peliputan bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi,” kata Dian.

Setelah insiden tersebut, sidang perkara Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan itu, terdakwa Cindy Almira, mantan pegawai BRI Pringsewu, kembali mengungkap dugaan adanya tekanan dari pejabat internal bank untuk menutupi hasil audit reguler senilai Rp14 miliar. Cindy didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp17,96 miliar.  (ADZA SMD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *