Example floating
Example floating
Bandar LampungRagamRuwai Jurai

Sidang CIndy Almira BRI Pringsewu, Dana Nasabah Miliaran Cair Tanpa Prosedur, Saksi Berkali-kali Mengaku Lupa

×

Sidang CIndy Almira BRI Pringsewu, Dana Nasabah Miliaran Cair Tanpa Prosedur, Saksi Berkali-kali Mengaku Lupa

Share this article
Cindy Almira Eks pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu Lampung yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi dana nasabah BRI senilai sekitar Rp 17,9 miliar

 

BERJAYANEWS.COM – Aroma “pembiaran sistemik” dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu senilai Rp17,96 miliar kian menyengat. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (6/1/2026), saksi dari internal BRI kembali dicecar terkait prosedur pencairan deposito yang diduga kuat menabrak aturan.

Saksi Novi Lusiana, yang menjabat sebagai Assistant Manager Operasional dan Layanan (AMOL) BRI Pringsewu periode 2022–2024, dihadirkan untuk memberikan keterangan bagi terdakwa Cindy Almira.

Namun, sepanjang persidangan yang dipindahkan dari Ruang Bagir Manan ke Ruang Cakra tersebut, Novi lebih banyak menjawab “lupa” saat dikonfrontasi mengenai keabsahan dokumen nasabah.

Kuasa hukum terdakwa, Aldo Perdana Putra, membongkar bagaimana dana belasan miliar bisa keluar tanpa prosedur yang semestinya.

Dalam tanya jawab yang alot, terungkap bahwa pencairan deposito yang seharusnya mewajibkan kehadiran fisik nasabah dan KTP asli, ternyata tetap bisa lolos melalui verifikasi saksi.

“Pada saat itu pencairan deposito (korban) yang saudara saksi tanda tangani, betul kan?” tanya Aldo.
“Verifikasi,” jawab Novi singkat.

 

Namun, Novi tampak terpojok saat Aldo mempertanyakan kehadiran nasabah. “Pada saat pencairan itu nasabahnya hadir atau tidak, sebelum saudara saksi tanda tangan?”

“Tidak hadir,” aku Novi, meski ia berdalih telah melakukan verifikasi sebelumnya.
Ketegangan memuncak saat tim hukum terdakwa mempertanyakan keberadaan dokumen mandatori seperti surat kuasa atau standing instruction dalam transaksi janggal tersebut.

Novi pun berulang kali menjawab tidak tahu. “Lupa,” ujarnya saat ditanya mengenai keberadaan KTP asli korban pada saat ia membubuhkan tanda tangan persetujuan.

Terdakwa Membantah Kesaksian
Cindy Almira, yang duduk di kursi pesakitan, tak tinggal diam. Ia langsung menyanggah keterangan Novi yang mengaku tidak pernah mengonfirmasi pencairan kepada nasabah secara langsung.

“Saudara saksi mengatakan tidak pernah konfirmasi ke nasabah, padahal saat itu saksi pernah mengonfirmasi terkait pencairan,” tegas Cindy.

Mendengar perbedaan keterangan yang tajam, Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa sempat memperingatkan saksi.

“Saudara saksi, apa benar pernah konfirmasi, sesuai dengan sumpah saudara tadi atau ikut dengan keterangan terdakwa?” tanya Hakim.

Novi tetap pada pendiriannya, “Sesuai dengan (keterangan) saya, Yang Mulia.”

Usai persidangan, suasana haru sekaligus tegang menyelimuti. Cindy yang mengenakan rompi tahanan memilih bungkam dan tertunduk saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

Penasihat hukum Cindy, Suhada, mengisyaratkan bahwa kliennya tidak mungkin bekerja sendirian dalam membobol dana sebesar Rp17,9 miliar.

Ia menyoroti adanya tanggung jawab berjenjang di internal bank, mulai dari Customer Service, Supervisor, AMOL, hingga Pemimpin Cabang (Pinca).

“Ada bagian wewenang AMOL untuk melakukan persetujuan. Tanpa verifikasi mereka, pencairan tidak bisa dilakukan. Harapan kita, ada pihak lain yang harus bertanggung jawab. Tidak bisa perbuatan ini dianggap dilakukan secara sendiri,” ujar Suhada kepada awak media.

Terkait langkah hukum ke depan, Suhada mengonfirmasi rencana pengajuan status Justice Collaborator (JC) bagi Cindy.

“Dimungkinkan sebetulnya (menjadi JC). Harapan kami ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban, tidak tunggal,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari temuan audit internal yang mencatat kerugian negara sebesar Rp17,96 miliar di BRI Cabang Pringsewu. Cindy Almira didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modusnya meliputi pembukaan rekening fiktif dan penggunaan dana nasabah untuk investasi pribadi serta agunan kredit sejak 2021 hingga 2025.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan enam orang saksi dari pihak nasabah yang menjadi korban.
(smd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *