Berjayanews.com,-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Senin 12 Januari 2026 memerintahkan jaksa untuk menyerahkan hasil audit BPKP terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kepada terdakwa Nadiem Makarim dan tim kuasa hukumnya.
Penyerahan hasil audit ini harus dilakukan sebelum sidang pembuktian, agar terdakwa memiliki kesempatan mempelajari dokumen tersebut demi menjunjung asas keadilan dan pembuktian berimbang.
Sebelumnya, hakim menolak eksepsi Nadiem dan menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. (*)












