BERJAYANEWS.COM,- Forum Keluarga Alumni (Fokal) IMM Lampung Barat resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait markup menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekincau ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Laporan tersebut telah teregistrasi di Kejaksaan Lampung Barat pada Senin, 19 Januari 2026, dan diterima oleh staf SPKT, Sapitri Veronika, dengan bukti tanda terima laporan.
Ketua Fokal IMM Lampung Barat, Heri Agustiawan, S.Sos., menyampaikan bahwa hasil konfirmasi langsung kepada pihak SPPG membenarkan menu MBG yang beredar sesuai dengan foto yang viral. Ia mengungkapkan, nominal menu MBG untuk anak TK disebut hanya sekitar Rp5.000 per porsi.
“Mereka mengakui nilai menu MBG untuk anak TK sekitar lima ribu rupiah, sementara jatah dari BGN sekitar delapan ribu rupiah. Lalu ke mana sisa tiga ribunya?” ujar Heri.
Menurut perhitungannya, satu dapur SPPG rata-rata menyalurkan lebih dari 2.000 porsi per hari. Dengan selisih tersebut, potensi keuntungan mencapai minimal Rp3 juta per hari dan berlipat dalam sebulan.
“Markup menu MBG ini kami kategorikan sebagai tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah,” tegasnya. Dugaan ini mengacu pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Pemuda Muhammadiyah Lampung, Salda Andala, S.H., mengatakan kehadiran pihaknya di Kejaksaan Lampung Barat merupakan bentuk solidaritas sebagai bagian dari Persyarikatan Muhammadiyah.
“Kami hadir sebagai bentuk solidaritas. Saudara kami tidak sendiri dan jangan takut atau mundur sejengkal pun meski mendapat ancaman dari pihak pengelola MBG Sekincau,” ujarnya.
Dalam pelaporan tersebut, Ketua Fokal IMM Lampung Barat didampingi Sekretaris Fokal IMM Lampung Barat Yodi Atrolia, S.H., serta Waahdi Syarif selaku Ketua Lembaga Hikmah PDPM setempat.
Mereka berharap Kejaksaan Lampung Barat menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemilik dapur MBG Sekincau atas nama Anggun Dwi Puspita.
Sebelumnya diberitakan, viral keluhan wali murid terkait menu MBG Sekincau, Lampung Barat. Namun, wali murid tersebut justru diduga mendapat intimidasi dari pengelola SPPG Sekincau. Pada Minggu, 18 Januari 2026, pihak pengelola disebut mendatangi rumah wali murid bernama Rafita Sari dan melontarkan kata-kata bernada ancaman. (Sal)












