Example floating
Example floating
NasionalNews

Tambang Disita, Denda Rp4,2 Triliun Mengintai: Negara Ambil Alih Konsesi Batu Bara Milik Konglomerat Samin Tan

×

Tambang Disita, Denda Rp4,2 Triliun Mengintai: Negara Ambil Alih Konsesi Batu Bara Milik Konglomerat Samin Tan

Share this article
Tambang Disita, Denda Rp4,2 Triliun Mengintai: Negara Ambil Alih Konsesi Batu Bara Milik Konglomerat Samin Tan

BERJAYANEWS.COM,- Negara akhirnya bertindak tegas. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mengambil alih 1.699 hektare lahan tambang batu bara di Kalimantan Tengah milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT)—anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) yang terafiliasi dengan konglomerat Samin Tan.
Penguasaan kembali lahan dilakukan setelah izin PKP2B PT AKT dicabut Kementerian ESDM, menyusul temuan pelanggaran serius. Perusahaan diduga menjadikan izin tambang sebagai jaminan utang tanpa persetujuan negara, serta tetap melakukan penambangan ilegal meski izin telah dicabut.

Satgas PKH menghitung potensi denda mencapai Rp4,2 triliun, berdasarkan tarif Rp354 juta per hektare atas penguasaan kawasan tambang secara tidak sah. Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.

Tak hanya lahan, negara juga menginventarisasi 130 unit alat berat dan kendaraan operasional yang kini berada di bawah pengawasan ketat aparat gabungan TNI untuk mencegah pemindahtanganan aset selama proses hukum berjalan.

Kasus ini membuka kembali bab lama sengkarut konsesi tambang dan utang jumbo, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa era pembiaran tambang ilegal telah berakhir. Negara hadir, kawasan hutan ditertibkan, dan pelanggaran dibayar mahal. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *